Angkat Topi untuk Kalendi |
|
|
|
| Ditulis oleh Tim |
| Senin, 28 November 2011 08:59 |
|
Ketua Majelis Hakim, Rerung Patongloan, SH., M.Hum yang didampingi Anshory Syarifuddin, SH., dan Hartono, SH, tentunya punya dalil hukum yang kuat hingga memvonis Kalendi lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nur Eka Firdaus, SH., dan Umarul Faruq, SH. Kalendi dipandang lengah atau lalai dalam tugasnya hingga menimbulkan kerugian Negara sebesar Rp. 6,2 Milyar yang berkorelasi dengan memperkaya terdakwa lainnya Denny Untono. Kendati demikian, dalam menjalani sidang dan ragam proses hukum sebelumnya, Kalendi dinilai jujur dan sangat koperatif pada aparat hukum. Dalam sidang ini, juga dikemukakan Kalendi tidak turut serta mencicipi kerugian yang ditimbulkannya. Sementara itu barang bukti berupa empat lembar cek dan barang bukti lainnya akan digunakan dalam sidang perkara Daud Ndakularak dan Deni Untono. Angkat topi untuk Kalendi, yang secara jantan berani mengakui kelalaiaannya. Pengakuan yang sejatinya berbuah sepat, berupa ‘ujian kesabaran’ sesungguhnya dibalik jeruji besi selama 5 tahun. Kebenaran dan kejujuran cepat atau lambat memang akan muncul kepermukaan. Kejujuran Kalendi dan jiwa besarnya menerima vonis hakim itu juga patut mendapat apresiasi publik untuk berani berbuat dan berani bertanggungjawab. Hakim dengan nurani yang bersih tentu tidak akan mengabaikan kejujuran, rasa tanggungjawab serta sikap koperatif selama proses hukum dan jalannya persidangan kasus ini. Kejujuran memang seakan menjadi hal langka saat ini. Demikian pula halnya dengan tanggungjawab yang mulai luntur dari para penyelenggara negara. Yang ada dan mengemuka saat ini adalah lempar batu sembunyi tangan hingga mencari kambing hitam. Apa yang dialami dan dilakukan Kalendi telah mendapat ganjaran. Dengan kepala tegak, Kalendi siap menerima ganjaran karena kelalaian dan perbuatannya. Harapan publik kini terus menggema terkait penuntasan kasus ini. Kasus yang masih menyisakan dua terdakwa lainnya yakni Daud Ndakularak dan Denny Untono. JPU tentunya melihat adanya fakta hukum yang diyakini bisa menjerat keduanya untuk diperhadapkan ke depan meja hijau Hakim Tipikor. Publik masih terus berharap, nurani dan kejelian hakim dalam memutuskan atau menjatuhkan vonis pada kedua figur ini tetap terjaga. Publik pun berharap, kejujuran, sikap koperatif dan rasa tanggungjawab, sebagaimana yang ditunjukan Kalendi juga ada pada kedua figur ini. Pro Justicia. |



Waingapu.Com - Pekan lalu kasus korupsi dana APBD yang melibatkan Kalendi Manangahau alias Kalendi, mantan pimpinan unit Perbendaharaan dan Kas Daerah (PKD) pada Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset daerah (DP2KAD) Kabupaten Sumba Timur (Sumtim) memasuki babak baru. Babak dimana, kasus ini berujung pada divonisnya Kalendi Manangahau oleh pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) selama lima tahun kurungan penjara pada (22/11/2011) beberapa hari lalu. Vonis yang memang lebih ringan dari tuntutan jaksa selama 8 tahun.