Pergeseran kebijakan ditandai oleh perubahan-perubahan dalam pola dukungan politik, seperti yang diutarakan oleh guru bisnis Keniche Ohmae, “Kita hidup dalam dunia tanpa batas, dimana negara telah menjadi sebuah ‘rekaan’" dan dimana para politikus telah kehilangan semua kekuatan efektif mereka.
Kebijakan pemerintah telah berkait erat dengan pandangan masyarakat madani sebagai mekanisme solidaritas yang dibangkitkan sendiri oleh masyarakat tersebut. Hal ini karena kekuasaan pemerintah untuk menekan keutamaan serta menyabotase masyarakat madani.
Ini merupakan wajah kebijakan pemerintah saat ini dengan menggunakan logika linear melegalkan tuntutan pasar yang merupakan sebuah mesin yang senantiasa bergerak dan hanya membutuhkan kerangka legal tanpa campur tangan pemerintah untuk menghasilkan pertumbuhan tanpa hambatan, seperti halnya kita sekarang serta melihat perbudakan sebagai sarana pengaturan kerja yang efektif dan penuh motivasi, dimana penyerapan tenaga kerja maupun inflasi APBN dijadikan jargon dalam memberikan izin kepada para investor asing untuk meraup hasil bumi Sumba Timur secara khusunya, tanpa menghitung biaya kerusakan ekologis yang sangat mahal serta tanpa mempeduli nasib masyarakat.
Sebagai abad baru, makin nyatalah konsensus Washington yang berciri neoliberal serta kebijakan dan peraturan ekonomi lembaga-lembaga keuangan yaitu Bank Dunia, IMF, dan WTO yang memperlihatkan bahwa ekonomi baru banyak menghasilkan konsekwensi berbahaya seperti peningkatan kesenjangan sosial, keterpinggiran sosial, serta meningkatnya kemiskinan dan keterasingan baik sosial, budaya maupun hukum.
Maka sangat terlihat jelas peranan para investor dalam manajemen korporasi yaitu pemanfaatan kekuasaan. Pemerintah maupun anggota legislatif pun dijadikan rekaan sehingga peraturanpun bisa dikendalikan oleh para investor tersebut. Salah satunya Pembangunan Daerah Sumba Timur dengan berdirinya perusahaan yang bergerak dibidang pertambangan akan memiliki dampak-dampak sistemik, seperti yang telah dirasakan sekarang oleh masyarakat sekitar, bahwa pencemaran lingkungan akibat aktifitas pertambangan, yaitu air sungai sebagai sentral mata air bagi masyarakat sekitar, terancam tercemar.
Dampak lainnya pun akan dialami oleh ekosistem yang hidup di aliran sungai, seperti ikan, udang, maupun tumbuh-tumbuhan. Kerusakan hutan besar-besaran, kepunahan spesies serta dampak yang akan dirasakan oleh para petani dimana sawah mereka akan terancam gagal panen akibat air yang menjadi sumber kehidupan bagi tanaman tersebut tercemar..
Perusakan-perusakan ekosistem lainnya pun akan dirasakan oleh masyarakat sekitar pesisir pantai yang menjadikan laut sebagai tempat mata pencaharian. Ikan laut dan terumbu karang akan rusak, maupun ekosistem laut lainnya yang tidak akan terhenti sampai kapanpun selain aktifitas pertambangan dihentikan.
Jelas masyarakat dalam hal ini yang akan menanggung kerusakan lingkungan akibat pertambangan, sumber mata air maupun lingkungan akan rusak, maka ini merupakan bencana yang diciptakan oleh hasil produksi kebijakan bupati maupun gubernur, untuk itu peran Pemerintah Daerah maupun gubernur sebagai representasi rakyat harus menciptakan iklim kondusif, yaitu dengan melihat pertumbuhan ekonomi yang sangat pesat diimbangi dengan pelestarian lingkungan, bukan sebaliknya. Maka aktifitas pertambangan harus dihentikan karena akan mengakibatkan dampak secara sistemik.
Pemerindah Daerah Sumba Timur, sejatinya harus melihat beberapa potensi yang dimiliki oleh daerah tersebut. Dilihat dari letak geografis, sektor pariwisata, sektor pertanian, dan sektor peternakan yang memiliki potensi di Sumba Timur. Khususnya sektor Pariwisata, seperti pantai Kalala, pantai Tarimbang, Walakiri, cagar budaya, hasil tenunan memiliki potensi yang sangat besar untuk pertumbuhan ekonomi, maupun penyerapan tenaga kerja. serta sektor-sektor yang lainnya sebagai pendukung inflasi pendapatan asli daerah.
Jadi peran Pemerintah Daerah yaitu Bupati maupun Gubernur sebagai penentu kebijakan bahwa dalam rangka melaksanakan pembangunan berwawasan lingkungan sebagai upaya sadar dan berencana mengelola sumber daya secara bijaksana dalam pembangunan yang berkesinambungan untuk meningkatkan mutu hidup, perlu dijaga keseimbangan sebagaimana dalam konsideran AMDAL mapun dalam Pasal 33 ayat 3 yaitu bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, bisa terealisasi.[*]
*) Penulis adalah mahasiswa Fakultas Hukum, Universitas Pasundan, Bandung. Ketua Forum Diskusi Hukum UNPAS, dan Litbang GMNI Cabang Bandung