Diadukan ke DPRD Sumba Timur: Dibantu Isteri, Lurah Dituding Perkosa & Hamili Anak SMA |
|
|
|
| Ditulis oleh ion |
| Kamis, 08 Desember 2011 11:07 |
|
Di depan sejumlah wakil rakyat, tepatnya di ruang komisi C, sang ibu menyatakan kekesalannya terkait belum adanya kepastian hukum pada tersangka. Menurut ibu dan anaknya, berkas kasus sudah tiga kali dikembalikan jaksa ke penyidik polres, karena dinilai belum lengkap atau belum P21. “Jaksa sudah tiga kali kembalikan berkas. Mereka bilang belum lengkap. Padahal semua saksi dan bukti telah lengkap. Jaksa bilang harus lakukan tes DNA baru bisa ke pengadilan,” gerutu kesal Agustina. Para anggota DPRD dalam ruang rapat komisi yang dipimpin oleh Ali Oemar Fadaq, kala menerima pengaduan ini berjanji, akan memberikan dukungan bagi korban dan ibunya memperoleh keadilan. Juga akan mendesak pemerintah memberikan sanksi tegas pada oknum lurah karena juga berstatus PNS. Dituturkan sang ibu dan putrinya, peristiwa nahas itu terjadi saat korban masih duduk di kelas satu SMA. Selama sekolah korban mengakui dibiayai oleh oknum lurah. Apalagi lurah tersebut masih tergolong pamannya sendiri.”Tidak hanya satu dia paksa saya layani dia. dengan ancaman. Hingga saya hamil. Saat dia buat itu, isterinya tahu bahkan bersama Lurah membuka pakaian saya,” jelas getir Bunga. “Yang membuat saya kesal dan sedih, isterinya yang sebenarnya masih sepupu saya, justru ikut bersama suaminya memaksa anak saya melayani nafsu suaminya. Bahkan isterinya dan si Lurah bilang, lebih enak jika bermain bertiga dalam satu kamar,” urai Agustina. Lebih jauh dikisahkan Agustina,jika anaknya tidak menurti perkataaan lurah dan isterinya, anaknya akan diusir dari rumahnya dan harus mengganti seluruh biaya yang telah dikeluarkan untuk biaya sekolah korban. Adapun, pihak kejaksaan membantah telah memperlambat penangananan kasus ini. Heril Iswadi, Kasie. PidanaUmum Kejaksaan Negeri Waingapu, kala ditemui wartawan diruang kerjanya (07/12) menjelaskan, pihak kejaksaan masih terus mendalami kasus itu hingga kini. Dan diperlukan bukti-bukti yang lebih kuat. Seperti tes psikiater pada tersangka apakah ada kelainan seks. “Ada perilaku seks yang tidak lazim dari pelaku dan isterinya, itu perlu diperkuat dengan pemeriksaan psikiater, apakah Pak Lurah sebagai tersangka dan isterinya ada kelainan seks?” tandas Heril. Terkait test DNA, menurut Heril, adalah sangat perlu untuk menguatkan visum dokter. Apalagi dari hasil pemeriksaan ditemukan pengakuan dari korban dan saksi, bahwa korban sebelum disetubuhi oknum lurah, juga pernah berhubungan badan dengan pacarnya beberapa hari sebelumnya, sehingga korban tidak perawan lagi. Hari yang sama ditempat terpisah, MHM, oknum lurah yang masih menjadi tahanan Polres Sumtim, dan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan setempat, ketika ditemui, membantah seluruh tudingan yang di alamatkan padanya. “Itu semua tudingan tidak berdasar dan mengada-da, dia tidak tinggal di rumah saya Mana mungkin saya perkosa dia. Namun kalau memang saya harus diproses hukum saya siap jalani,” tegasnya. Adapun tersangka dijerat hukum sesuai Undang-Undang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (ion) |
Berita Terkini
18 May 2012
- 17 May 2012 Jembatan Darurat Payeti: Telah Dibangun dengan Model yang Lebih 'Akrab' dengan Kaum Perempuan
- 16 May 2012 Hujan Berkepanjangan: Cemaskan Warga Pengguna Jembatan Darurat Payeti
- 10 May 2012 MTQ NTT akan Diinkulturasi: Bentuk Dukungan, Usulan Tenun Sumba Jadi Warisan Dunia
- 09 May 2012 Sebrangi Sungai & Bukit Terjal: Siswa SD Bidipraing Akhirnya di Asramakan Selama Pelaksanaan UN
- 08 May 2012 Listrik Proyek PNPM hanya Pajangan: Anak Lai Hiding Belajar Pakai Pelita untuk Hadapi UN
- 03 May 2012 PLN Janji Bina & Tindak Pencatat Meter Nakal
- 27 April 2012 Tikus ‘Invasi’ Lahan Pertanian : Warga Kombapari Terancam Gagal Panen
- 26 April 2012 Warga Mengadu ke DPRD: Diduga Petugas Pencatat Meter PLN Kerja ‘Curi Tulang’
- 24 April 2012 Cara Siswa/i SMPN Nggoa Hadapi UN: Gunakan Lampu Pelita Saat Belajar, Jalan Kaki 7 KM ke Sekolah
- 16 April 2012 Diduga Karena Belum Terima Gaji, Staf Dispenduk Sumba Timur Mogok Berkantor
- 13 April 2012 Naskah Ujian Nasional di Sumba Timur Kurang
- 08 April 2012 18 Tahun Didera Hydrochepalus & Lumpuh: Walau Lirih, Zakarias Tetap Bersenandung
- 06 April 2012 Jemaat GKS Kambaniru Gelar Prosesi Jalan Salib
- 05 April 2012 Sekolah di Sumba Timur, 75% Dibawah Standart Mutu Nasional
- 04 April 2012 Apresiasi Perjuangan Anak Lai Hiding: Dinas PPO Sumba Timur Rencanakan Bangun Sekolah Paralel
- 03 April 2012 Belajar dari Agustinus: Sosok Sederhana di Balik Perjuangan Anak-Anak Lai Hiding
- 31 March 2012 ‘Uji Nyali’ Anak Dusun Lai Hiding: Ke Sekolah Bagaikan Terjun ke Arena Sabung Nyawa
- 29 March 2012 Bangunan Pasar Papuu dan Kiritana Mubazir: TPI & Pabrik Es Waingapu Bernasib Serupa
- 28 March 2012 Harga BBM Belum Resmi Naik: Harga Sejumlah Sembako Menang Satu Langkah!




Waingapu.Com - Merasa proses hukum terlampau bertele-tele, hingga kehamilan menginjak usia enam bulan, seorang perempuan muda, sebut saja Bunga (17) bersama Agustina (38) ibunya mengadukan MHM, oknum Lurah Watumbaka, Kecamatan Pandawai, Kabupaten Sumba Timur ke DPRD setempat .Keduanya merasa, proses hukum tidak berpihak pada mereka sebagai orang kecil. Pasalnya MHM yang ditetapkan penyidik Polres setempat sebagai tersangka pemerkosaan, belum juga di meja hijaukan.