Waingapu.Com - Merebaknya dugaan penggunaan ijazah palsu oleh belasan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah (CPNSD) tahun 2011 di Kabupaten Sumba Timur (Sumtim), NTT terus bergulir. Walau sejumlah oknum CPNSD yang diduga terlibat dalam kasus itu, hingga kini sedang mengikuti proses Pra Jabatan di Kota Kupang.
Terkait dengan hal tersebut, Bupati Sumtim, Gidion Mbiliyora, yang ditemui pekan lalu di kantor Bupati setempat, kepada wartawan menjelaskan, dirinya menyikapi serius persoalan itu dan telah meminta pihak BKD untuk mencek ke Koordinator Perguruan Tinggi Swasta (Kopertis). “Saya sudah minta BKD untuk cek ke Kopertis. Di Kopertis nanti bisa ketahuan apa ijazah mereka asli atau palsu. Kita tidak bisa langsung memvonis asli atau palsu, kopertis yang bisa menentukan itu,” jelas GBY.
Masih lanjut GBY, pihaknya telah mendengar dan mendapat informasi 15 orang yang diduga menggunakan ijazah palsu. “Pendaftaran yang lalu saya dapat informasi ada 20 orang yang diragukan kejelasannya, saat itu saya sudah tolak dan saya tegaskan waktu itu kalau mereka mau lapor kemana saya siap. Kita akan proses dan lapor ke polisi karena ini pemalsuan dokumen negara kalau benar nanti terbukti mereka menggunakan ijazah palsu,” tandas GBY.
GBY juga tidak menampik adanya ketidakberesan dalam hal pengeluaran Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan dokumen kependudukan lainnya baik dari tingkat Kelurahan hingga ke Dispenduk setempat.
“Benar itu, saya sudah pernah tegaskan ke kependudukan, kamu ikuti betul, sampai saya tahu ada orang kependudukan yang main gila, kamu yang kena, kalau nanti terbukti saya akan tindak tegas sesuai aturan paling tidak dimutasi,” pungkasnya.
Di tempat terpisah, Lu Pelindima, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) setempat ketika ditemui wartawan, Selasa (11/07) siang menjelaskan pihaknya siap melaksanakan intruksi Bupati.
“Kamis 12/07 besok, Kepala Bidang Pembinaan Pegawai, akan berangkat ke Kopertis wilayah delapan di Bali untuk mencek keabsahan perguruan tinggi dan ijazah dua oknum yang diduga kuat menggunakan ijazah palsu. Kopertislah ang paling berwenang menetapkan dan mengeluarkan statement bahwa Ijazah keduanya palsu atau asli. Jika terbukti palsu tentu akan kami proses sesuai aturan kepegawaian yang berlaku,” tegasnya.
Mengapa hanya ijazah dua oknum yang ditelusuri? Pelindima berdalil pihaknya harus menetapkan skala priorotas dalam menyikapi kasus ini. “Kan yang dua ini yang paling kuat dugaan kea rah itu, jadi kita fokus dulu ini. Lainnya akan pula kami telusuri dan tidak akan kami diamkan,” tegasnya.
Adapun permasalahan ini pertama kali diungkapkan oleh Forum Peduli Masyarakat Sumba Timur (Forpemas) kepada DPRD setempat beberapa waktu lalu. Kepada wartawan, Sekretaris Forpemas, Andreas Ninggending mengatakan, dugaan ijasah palsu yang digunakan oleh belasan CPNSD itu awalnya diungkapkan oleh dua oknum CPNSD 2011 asal Bima, Nusa Tenggara Barat.
“Kami sudah pernah mewawancarai kedua orang CPNSD tahun 2011 yang diduga menggunakan ijasah palsu itu. Berdasarkan hasil wawancara, mereka mengakuinya sekaligus mereka tegaskan siap untuk membongkar semua kalau ini dibawa ke ranah hukum. Para pelaku mengakui bukan hanya dua orang tapi sekitar 15 orang yang menggunakan ijasah palsu dari universitas yang sama, yakni dari Universitas Bima Sakti-NTB. Anehnya lagi, ijazahnya justru dikeluarkan oleh Universitas Tri Tunggal-Surabaya. Kami cek di Bima ternyata Universitas Bima Sakti tidak ada dan tidask diakui. Fakta ini makin diperkuat dengan surat putusan Pengadilan Negeri Kelas IB Bima, Nomor: 210/Pid.B/2011/PN.RBI terhadap pendiri lembaga Universitas Bima Sakti. Dalam surat putusan tersebut menyatakan, terdakwa Syukrin M. Siddik,S.Pd., MPD alias Prof. DR. Syukrin M. Siddik, S.Pd., MPD telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana penyelenggaraan satuan pendidikan yang didirikan tanpa izin pemerintah daerah sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 71 jo pasal 62 ayat (1) UU No. 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas,” pungkas Andreas. (ion)