Tampilan terbaik, gunakan pixel 1024 x 768 dan Firefox

           | 
DPR NTT TOLAK PENGESAHAN RUU PORNOGRAFI
Kontributor: Cinta De Angel   
Jumat, 26 September 2008
Ketua DPR NTT Melkianus Adoe di Kupang, Kamis (25/9) mengatakan, DPR NTT menolak dengan tegas rencana DPR RI mengesahkan RUU Anti Pornografi menjadi UU. Apalagi pasal 14 dari RUU ini diesebutkan, bagi kelompok masyarakat tertentu yang memiliki adat, tradisi dan budaya yang mengarah pada perilaku pornografi tidak diberlakukan UU tersebut. "Pasal ini sudah menunjuk pada diskriminasi hukum. Padahal, sebuah produk UU harus berlaku bagi seluruh warga masyarakat, dari Sabang sampai Merauke,"katanya.

Pasal lain menyebutkan, barang siapa yang mempertontonkan bagian tubuh tertentu yang kemudian membangkitkan napsu birahi pada orang lain sampai menimbulkan birahi dan masturbasi, telah melanggar nilai moral, etika dan menyalahgunakan anggota tubuhnya.

Menurut Adoe, pria dan wanita diciptakan untuk saling mencintai. Rasa tertarik seorang pria terhadap seorang wanita adalah hal kodrati, karena memang kedua insan manusia ini diciptakan Tuhan untuk saling tertarik, saling membutuhkan, mencintai, dan saling melengkapi. Soal prilaku seksual diluar kontrol akal sehat adalah tanggungjawab moral dari lembaga agama itu. Manusia diciptakan memiliki hati nurani, akal budi, untuk membedakan perilaku antra manusia dengan binatang. Itulah kelebihan manusia dalam mencintai sesama lawan jenis.

Adoe menyebutkan, beberapa elemen masyarakat yang menyatakan sikap penolakan itu antara lain, Gereja Masehi Injili di Timor (GMIT) dan beberapa LSM. Mereka menilai, soal perilaku atau aksi porno di depan umum tidak perlu diatur dengan UU tetapi cukup ditangani lembaga agama bersangkutan.

Jika RUU ini disahkan berpotensi melahirkan konflik, yang mengarah pada disintegrasi bangsa. Ada suku bangsa tertentu yang merasa terkekang di negerinya sendiri dengan RUU ini. Ketua GMIT NTT Pdt Eben Nuban Timo minta DPR RI dan pemerintah mengkaji lagi RUU ini secara lebih luas, dalam kerangka keberagaman suku, agama, budaya dan adat istiadat warga di setiap daerah.

Penyusun dan perancang RUU ini tidak boleh berada pada satu sikap, pendapat, dan pemahaman tertentu yang hany untuk kepentingan kelompok tertentu. "Kepentingan bangsa harus diletakan di atas segala-galanya. Jangan hanya karena desakan atau keinginan kelompok tertentu. Aspirasi seluruh rakyat harus dipertimbangkan," katanya.

Bukan hanya NTT tapi Bali juga menolak UU tersebut.

Sumber : Kompas

Komentar
Tulis Komentar RSS
Tulis Komentar
Nama:
Email:
 
Judul:
UBBCode:
[b] [i] [u] [url] [quote] [code] [img] 
 
Silahkan masukan kode anti-spam yang Anda lihat di dalam gambar.

3.26 Copyright (C) 2008 Compojoom.com / Copyright (C) 2007 Alain Georgette / Copyright (C) 2006 Frantisek Hliva. All rights reserved."

 
< Sebelumnya   Berikutnya >