Pasal lain menyebutkan, barang siapa yang mempertontonkan bagian tubuh tertentu yang kemudian membangkitkan napsu birahi pada orang lain sampai menimbulkan birahi dan masturbasi, telah melanggar nilai moral, etika dan menyalahgunakan anggota tubuhnya.
Menurut Adoe, pria dan wanita diciptakan untuk saling mencintai. Rasa tertarik seorang pria terhadap seorang wanita adalah hal kodrati, karena memang kedua insan manusia ini diciptakan Tuhan untuk saling tertarik, saling membutuhkan, mencintai, dan saling melengkapi. Soal prilaku seksual diluar kontrol akal sehat adalah tanggungjawab moral dari lembaga agama itu. Manusia diciptakan memiliki hati nurani, akal budi, untuk membedakan perilaku antra manusia dengan binatang. Itulah kelebihan manusia dalam mencintai sesama lawan jenis.
Adoe menyebutkan, beberapa elemen masyarakat yang menyatakan sikap penolakan itu antara lain, Gereja Masehi Injili di Timor (GMIT) dan beberapa LSM. Mereka menilai, soal perilaku atau aksi porno di depan umum tidak perlu diatur dengan UU tetapi cukup ditangani lembaga agama bersangkutan.
Jika RUU ini disahkan berpotensi melahirkan konflik, yang mengarah pada disintegrasi bangsa. Ada suku bangsa tertentu yang merasa terkekang di negerinya sendiri dengan RUU ini. Ketua GMIT NTT Pdt Eben Nuban Timo minta DPR RI dan pemerintah mengkaji lagi RUU ini secara lebih luas, dalam kerangka keberagaman suku, agama, budaya dan adat istiadat warga di setiap daerah.
Penyusun dan perancang RUU ini tidak boleh berada pada satu sikap, pendapat, dan pemahaman tertentu yang hany untuk kepentingan kelompok tertentu. "Kepentingan bangsa harus diletakan di atas segala-galanya. Jangan hanya karena desakan atau keinginan kelompok tertentu. Aspirasi seluruh rakyat harus dipertimbangkan," katanya.
Bukan hanya NTT tapi Bali juga menolak UU tersebut.