|
Global FM Radio Salom Radio Suara Pengharapan FM Waingapu Radio El Saday FM
WAINGAPU,Balai Monitor Kupang selama tiga hari merazia penggunaan frekuensi ilegal atau tanpa izin. Dalam razia itu, tim menyita dan menghentikan operasional empat radio siaran di daerah itu. Radio siaran yang dihentikan operasionalnya itu, yakni Global FM, Radio Salom, Radio Suara Pengharapan FM Waingapu dan Radio El Saday FM. Satu radio siaran yang lolos dalam razia itu, yakni Radio Max FM meskipun sempat dihentikan operasionalnya oleh tim Balai Monitor selama satu hari.
Perihal penyitaan dan penghentian operasional radio siaran di Sumba Timur ini disampaikan koordinator tim, Bernard CH Lima, S.H dalam pertemuan dengan penyidik dari TNI, Kejaksaan, Kepolisian dan Pengadilan Negeri Waingapu di Hotel Jimi, Waingapu, Sabtu (20/9/2008). Di depan para penyidik, Bernard mengatakan, kegiatan yang digelar Balai Monitor Kupang, ini dalam rangka menertibkan penggunaan frekuensi secara ilegal. Kegiatan ini, kata Bernard, difokuskan pada 10 obyek pengguna frekuensi. Sepuluh obyek itu ada yang dalam bentuk radio siaran, ada juga yang perorangan. Sasaran operasi, jelas Bernard, pengguna frekuensi yang sama sekali belum memenuhi syarat administrasi atau ilegal, pengguna frekuensi yang baru sebagian memenuhi administrasi yang disyaratkan Balai Monitor, penggunaan frekuensi tidak sesuai peruntukan dan pengguna frekuensi yang izinnya sudah kadaluwarsa. Dari operasi selama tiga hari, jelas Bernard, obyek yang disita perangkatnya ada yang dihentikan kegiatan operasionalnya, ada juga yang dicabut antenanya. Khusus untuk radio siaran, katanya, ada tiga yang disita, dua yang dihentikan operasionalnya. Namun dari dua radio yang dihentikan operasionalnya itu, satu di antaranya sudah beroperasi kembali karena dalam tempo 1x 24 jam mampu memenuhi persyaratan yang ditetapkan Balai Monitor. Lima radio siaran tersebut, yakni Global FM yang dioperasikan PT Kuda Putih Sejahtera. Di tempat ini, tim Balai Monitor Kupang menyita lima alat antara lain satu unit transpiter, satu unit mixer, satu unit microfon. Kedua, Radio Syalom Melolo, Kecamatan Umalulu, Kabupaten Sumba Timur. Di tempat ini, tim menyita satu transpiter dan satu unit mixer. Ketiga, Suara Pengharapan FM dihentikan siarannya karena belum memenuhi sebagian persyaratan. Radio ini baru diizinkan kembali beroperasi sampai ada rekomendasi kelayakan dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPID). Keempat, Radio El Saday FM juga dihentikan operasionalnya karena belum memenuhi sebagian syarat administrasi. Radio ini baru akan diizinkan kembali beroperasi setelah ada rekomendasi KPID. Kelima, Radio Max FM. Radio ini sempat dihentikan operasionalnya oleh Tim Balai Monitor Kupang. Namun hanya berlangsung satu hari, karena pemilik radio mampu memenuhi persyaratan dalam waktu 1x 24 jam. Selain radion siaran, tim Balai Monitor Kupang juga menertibkan penggunaan frekuensi oleh perorangan maupun perusahaan, seperti PT Adhi Karya yang penggunaannya tidak sesuai peruntukan. Bernard mengatakan, dalam izin disebutkan untuk komunikasi rakyat tetapi kenyataan digunakan untuk komunikasi proyek antara perusahaan dengan pasar di Waingapu. Sementara pengguna frekuensi yang dicabut antena atas nama Ignasius, warga Melolo karena izin sudah kadaluwarsa. Sementara tiga obyek lain, yakni PT Teratai, Toko Maju Karya dan Julius Bengu tidak dicabut izinnya karena memenuhi syarat dan izin dalam proses.
Sumber : Pos KUpang
|