Lupa Password? Lupa Username? Buat akun
Anda berada di >
Sab 19 May 2012
Banner

Mantan Dukun Cabul “Garap” Anak Kandung

PDF Cetak Surel
Ditulis oleh ion   
Rabu, 24 Juni 2009 14:04

Puang Arzat Muslim (45), memang benar-benar biadab dan berperilaku layaknya binatang. Betapa tidak, anak kandungya, sebut saja, Mawar, yang masih belasan tahun, lahir dari buah cintanya, bersama wanita pujaan hatinya,  dibelai sejak kecil dan dipelihara dengan penuh cinta dan kasih sayang. Namun saat anak mulai memasuki masa akil balik, Puang menelan ludah nafsu, tak puas hanya sampai disini, puteri pertama dari 3 puteri yang dimilikinya, di cabuli kemudian diperkosa. Masa depan sang Mawar, kini diambang keterpurukan.

Kejadian yang memiriskan hati itu, sebagamana di jelaskan oleh Kapolres Sumba Timur (Sumtim) AKBP. Tetra  M. Putera melalui kasat Reskrim, Iptu. Wilson Pasaribu, kepada wartawan kemarin siang, di ruang kerjanya, dimulai sekitar bulan agustus tahun 2008 silam. “Kejadian ini berdasarkan keterangan dari saksi dan korban, kepada penyidik diakui terjadi sejak tahun 2008 lalu, tepatnya bulan Agustus. Kejadian itu terus terjadi hingga bulan Maret 2009,” ungkap Wilson.

Lebih jauh dijelaskan Wilson, pelaku yang berdomisili di sekitar pasar Perumnas Kampung Baru, Kota Waingapu itu didalam menjalani pemeriksaan memang memberikan keterangan yang berbelit belit. “Pelaku tidak serta merta mengakui perbuatannya, dia hanya mengaku melakukan perbuatan bejadnya sekali, itupun kata dia, dilakukan dalam keadaan mabuk. Namun penyidik terus mengembangkan penyidikan, dan dari pengakuan korban, ternyata dilakukan sebanyak 15 kali, semuanya dilakukan dengan didahului  dan diakhiri ancaman kekerasan oleh pelaku,” beber Wilson.

Adapun perbuatan bejad Puang, terhadap anak kandungnya itu sendiri, sesuai keterangan resmi yang diperoleh di Mapolres Sumtim menyebutkan, dilakukan pertama kali di atas perahu  yang sehari-hari digunakan pelaku untuk melaut. Awalnya pelaku, beralasan dan meminta puterinya untuk membersihkan perahu, namun kemudian, mantan narapidana yang pernah di vonis karena menjadi dukun cabul dan dukun palsu itu memaksa puterinya untuk membuka celana dalamnya. Namun korban tidak mau, pelaku kemudian melakukan pemaksaan dan mengancam dengan pisau dan mulut korbanpun dibebat menggunakan lakban. Korban kemudian tak berdaya dan digarap oleh pelaku, kejadian yang sama terus berulang hingga belasan kali dengan tempat yang berbeda, kadang di perahu kadang di rumah, tergantung keadaan yang tidak mampu di kendalikan oleh pelaku.

Perbuatan bejad Puang ini, demikian lanjut Kasat reskrim Wilson Pasaribu, terungkap dari pengaduan korban terhadap paman dan bibinya yang kemudian melaporkan kasus yang  menyanyat hati itu ke Mapolres Sumtim. “Awalnya korban enggan menceritakan langsung apa yang dialaminya pada paman dan bibinya, dia hanya meminjam handphone milik pamannya untuk kemudian pelaku merekam pengaduannya kemudian mengembalikan handphone ke pamannya, yang kemudian tanpa sengaja, mendengar pengakuan itu ketika mengutak-atik handphonenya. Ini kasus berat dan menjadi atensi pimpinan, akan kami proses lanjut dan pelaku kami jerat dengan pasal berlapis  yakni  Undang-undang perlindungan anak no 23/ 2002 pasal 81 dengan ancaman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun juga Undang-undang KDRT no 22/2004 dengan penerapan 3 pasal, yakni pasal 77, 81 dan pasal 82,” pungkas Wilson yang dalam waktu tidak lama lagi akan di promosikan menjadi Kapolsek Oe Boo - kota Kupang itu.

Kisah tragis sang mawar berawal dari sebuah perahu atau biduk, dari biduk ini, kini korban masih trauma dan mengalami kesuraman masa depan, entah sampai kapan, biduk masa depan dan harapannya terombang- ambing oleh ulah orang yang sejatinya menjadi tempat untuk berlindung, tempat untuk bersandar dan mengadu.

Puang, pelaku tindakan asusila itu, hingga kini harus mempertanggungjawabkan ulahnya, dan untuk sementara mendekam dibalik dinginnya sel tahanan Polres Sumtim, sambil menerawang, melihat langit-langit sel dan menghitung jeruji sel, jauh dari kegiatan kesehariannya yang membenahi pukat dan menghitung ikan hasil tangkapannya.

 

Komentar  

 
+1 #4 Guest 2009-07-28 04:36
dasar manusia bejaaaaaaaaaaad d...... kalau aku tau, tak carok tu orang....
 
 
+1 #3 Guest 2009-07-06 00:23
setelah aku baca paparan sang kapolres hukumannya maksimal kok 15 tahun aja yang bener aja bos bukannya seumur hidup suka atau tdk suka hukum kita masih terlalu ringan untuk perbuatan bejad ke gitu pak tlng koreksi hukum yang ada.
 
 
+1 #2 Guest 2009-06-28 09:55
Prihatin bangat ya yang seorg anak gadis yang hrs dlindunggi oleh org tuanya sendiri dari bejat org lain malah ko ayahnya sendiri yang makan.pak polisi tlg diproses secepatnya karena org itu sdh keterlaluaan bila perlu suruh tljg utk lari keliling kota wainggapu biar tau rasa dia manusia biadap kegitu sdh tdk bisa diampunitu.bila perlu gosok cabe brgnya.
 
 
+1 #1 apriani 2009-06-26 20:42
wah tega nya memperkosa anak sendiri, begitulah manusia tidak berpikir sebelum bertindak,,
hukuman sesuai dengan tindakan nya... jahat sekali.. dasar ayah kurang ajar,,, huhhhhhhhhh,, pak polisi kasi hukuman ya, yang sepantas nya,,,
 

Untuk mengirim komentar di situs ini, silahkan login dulu, atau gunakan layanan komentar dari facebook di atas :)

Berita Terkini

Drainase Wangga & Kambaniru: Telan Anggaran Lebih dari Rp. 3 Milyar
18 May 2012
article thumbnailWaingapu.com - Banjir yang sering melanda sejumlah wilayah di Kelurahan Wangga dan Kelurahan Kambaniru, Kecamatan Kambera, Kabupaten Sumba Timur ( Sumtim), NTT, setiap tahun, pada saat musim...
Banner