Mantan Dukun Cabul “Garap” Anak Kandung |
|
|
|
| Ditulis oleh ion |
| Rabu, 24 Juni 2009 14:04 |
|
Kejadian yang memiriskan hati itu, sebagamana di jelaskan oleh Kapolres Sumba Timur (Sumtim) AKBP. Tetra M. Putera melalui kasat Reskrim, Iptu. Wilson Pasaribu, kepada wartawan kemarin siang, di ruang kerjanya, dimulai sekitar bulan agustus tahun 2008 silam. “Kejadian ini berdasarkan keterangan dari saksi dan korban, kepada penyidik diakui terjadi sejak tahun 2008 lalu, tepatnya bulan Agustus. Kejadian itu terus terjadi hingga bulan Maret 2009,” ungkap Wilson. Lebih jauh dijelaskan Wilson, pelaku yang berdomisili di sekitar pasar Perumnas Kampung Baru, Kota Waingapu itu didalam menjalani pemeriksaan memang memberikan keterangan yang berbelit belit. “Pelaku tidak serta merta mengakui perbuatannya, dia hanya mengaku melakukan perbuatan bejadnya sekali, itupun kata dia, dilakukan dalam keadaan mabuk. Namun penyidik terus mengembangkan penyidikan, dan dari pengakuan korban, ternyata dilakukan sebanyak 15 kali, semuanya dilakukan dengan didahului dan diakhiri ancaman kekerasan oleh pelaku,” beber Wilson. Adapun perbuatan bejad Puang, terhadap anak kandungnya itu sendiri, sesuai keterangan resmi yang diperoleh di Mapolres Sumtim menyebutkan, dilakukan pertama kali di atas perahu yang sehari-hari digunakan pelaku untuk melaut. Awalnya pelaku, beralasan dan meminta puterinya untuk membersihkan perahu, namun kemudian, mantan narapidana yang pernah di vonis karena menjadi dukun cabul dan dukun palsu itu memaksa puterinya untuk membuka celana dalamnya. Namun korban tidak mau, pelaku kemudian melakukan pemaksaan dan mengancam dengan pisau dan mulut korbanpun dibebat menggunakan lakban. Korban kemudian tak berdaya dan digarap oleh pelaku, kejadian yang sama terus berulang hingga belasan kali dengan tempat yang berbeda, kadang di perahu kadang di rumah, tergantung keadaan yang tidak mampu di kendalikan oleh pelaku. Perbuatan bejad Puang ini, demikian lanjut Kasat reskrim Wilson Pasaribu, terungkap dari pengaduan korban terhadap paman dan bibinya yang kemudian melaporkan kasus yang menyanyat hati itu ke Mapolres Sumtim. “Awalnya korban enggan menceritakan langsung apa yang dialaminya pada paman dan bibinya, dia hanya meminjam handphone milik pamannya untuk kemudian pelaku merekam pengaduannya kemudian mengembalikan handphone ke pamannya, yang kemudian tanpa sengaja, mendengar pengakuan itu ketika mengutak-atik handphonenya. Ini kasus berat dan menjadi atensi pimpinan, akan kami proses lanjut dan pelaku kami jerat dengan pasal berlapis yakni Undang-undang perlindungan anak no 23/ 2002 pasal 81 dengan ancaman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun juga Undang-undang KDRT no 22/2004 dengan penerapan 3 pasal, yakni pasal 77, 81 dan pasal 82,” pungkas Wilson yang dalam waktu tidak lama lagi akan di promosikan menjadi Kapolsek Oe Boo - kota Kupang itu. Kisah tragis sang mawar berawal dari sebuah perahu atau biduk, dari biduk ini, kini korban masih trauma dan mengalami kesuraman masa depan, entah sampai kapan, biduk masa depan dan harapannya terombang- ambing oleh ulah orang yang sejatinya menjadi tempat untuk berlindung, tempat untuk bersandar dan mengadu. Puang, pelaku tindakan asusila itu, hingga kini harus mempertanggungjawabkan ulahnya, dan untuk sementara mendekam dibalik dinginnya sel tahanan Polres Sumtim, sambil menerawang, melihat langit-langit sel dan menghitung jeruji sel, jauh dari kegiatan kesehariannya yang membenahi pukat dan menghitung ikan hasil tangkapannya. Tags: |
Berita Terkini
18 May 2012
- 17 May 2012 Jembatan Darurat Payeti: Telah Dibangun dengan Model yang Lebih 'Akrab' dengan Kaum Perempuan
- 16 May 2012 Hujan Berkepanjangan: Cemaskan Warga Pengguna Jembatan Darurat Payeti
- 10 May 2012 MTQ NTT akan Diinkulturasi: Bentuk Dukungan, Usulan Tenun Sumba Jadi Warisan Dunia
- 09 May 2012 Sebrangi Sungai & Bukit Terjal: Siswa SD Bidipraing Akhirnya di Asramakan Selama Pelaksanaan UN
- 08 May 2012 Listrik Proyek PNPM hanya Pajangan: Anak Lai Hiding Belajar Pakai Pelita untuk Hadapi UN
- 03 May 2012 PLN Janji Bina & Tindak Pencatat Meter Nakal
- 27 April 2012 Tikus ‘Invasi’ Lahan Pertanian : Warga Kombapari Terancam Gagal Panen
- 26 April 2012 Warga Mengadu ke DPRD: Diduga Petugas Pencatat Meter PLN Kerja ‘Curi Tulang’
- 24 April 2012 Cara Siswa/i SMPN Nggoa Hadapi UN: Gunakan Lampu Pelita Saat Belajar, Jalan Kaki 7 KM ke Sekolah
- 16 April 2012 Diduga Karena Belum Terima Gaji, Staf Dispenduk Sumba Timur Mogok Berkantor
- 13 April 2012 Naskah Ujian Nasional di Sumba Timur Kurang
- 08 April 2012 18 Tahun Didera Hydrochepalus & Lumpuh: Walau Lirih, Zakarias Tetap Bersenandung
- 06 April 2012 Jemaat GKS Kambaniru Gelar Prosesi Jalan Salib
- 05 April 2012 Sekolah di Sumba Timur, 75% Dibawah Standart Mutu Nasional
- 04 April 2012 Apresiasi Perjuangan Anak Lai Hiding: Dinas PPO Sumba Timur Rencanakan Bangun Sekolah Paralel
- 03 April 2012 Belajar dari Agustinus: Sosok Sederhana di Balik Perjuangan Anak-Anak Lai Hiding
- 31 March 2012 ‘Uji Nyali’ Anak Dusun Lai Hiding: Ke Sekolah Bagaikan Terjun ke Arena Sabung Nyawa
- 29 March 2012 Bangunan Pasar Papuu dan Kiritana Mubazir: TPI & Pabrik Es Waingapu Bernasib Serupa
- 28 March 2012 Harga BBM Belum Resmi Naik: Harga Sejumlah Sembako Menang Satu Langkah!




Puang Arzat Muslim (45), memang benar-benar biadab dan berperilaku layaknya binatang. Betapa tidak, anak kandungya, sebut saja, Mawar, yang masih belasan tahun, lahir dari buah cintanya, bersama wanita pujaan hatinya, dibelai sejak kecil dan dipelihara dengan penuh cinta dan kasih sayang. Namun saat anak mulai memasuki masa akil balik, Puang menelan ludah nafsu, tak puas hanya sampai disini, puteri pertama dari 3 puteri yang dimilikinya, di cabuli kemudian diperkosa. Masa depan sang Mawar, kini diambang keterpurukan.
Komentar
hukuman sesuai dengan tindakan nya... jahat sekali.. dasar ayah kurang ajar,,, huhhhhhhhhh,, pak polisi kasi hukuman ya, yang sepantas nya,,,
RSS feed untuk komentar posting ini.