Dalam semua upaya reformasi, ditemukan krisis ideologi para penentu kebijakan dalam merepresentasi tugasnya sebagai pejabat publik. Diskusi-diskusi publik mendeskripsikan kesenjangan sosial dimana-mana yang seharusnya ini merupakan target yang harus dijalankan oleh pemerintah daerah Sumba Timur agar keterbelakangan baik pendidikan, keterpinggiran sosial maupun budaya minimal bisa diatasi penyelesaiannya. Sepertti yang tertuang dalam sila ke-5 Pancasila, yaitu keadilan social, sebagai nilai yang luhur dan murni dipertanyakan legalitasnya, apakah ini hanya merupakan cita-cita semata yang sudah usang, atau mungkin hanyalah sebuah fosil yang sudah ditempatkan di museum atau sedang disandera oleh pemerintah sehingga hanya akan menunggu dimakan usia?
Persamaan hak untuk hidup yang layak bagi setiap masyarakat Sumba Timur adalah permasalahan fundamental yang harus dikaji secara empiris, dalam hal pendidikan yang layak, kesempatan kerja, maupun pemanfaatan pelayanan publik lainnya tanpa mengurangi pembangunan yang sedang berjalan. Artinya ada kepentingan yang harus segera terealisasi, seperti apa yang dinyatakan oleh seorang filosof Oxford, Joseph Raz, “Yang membuat kita peduli dengan berbagai kepentingan adalah rasa lapar orang yang kelaparan, kebutuhan orang yang membutuhkan, yang relevansinya adalah dalam menunjukan bahwa kelaparan mereka lebih parah, kebutuhan mereka lebih mendesak, penderitaan mereka lebih menyiksa dan karena itu kepedulian kita pada persamaanlah yang membuat kita memprioritaskan mereka”.
Diskriminasi yang dirasakan oleh masyarakat sudah menjadi santapan sehari-hari, terbukti bahwa pemanfaatan sumber daya alam dilaksanakan oleh pihak asing, pemanfaatan hasil produksinya sebagian besar dinikmati oleh pihak asing akan tetapi dampak dari aktivitas produksi yang dirasakan oleh masyarakat. Artinya aktivitas pertambangan tidak memberikan prestasi kepada masyarakat. Dampak ekologis akan semakin nyata, dengan kebijakan pemerintah untuk melakukan pertambangan hanya akan merusak ekosistem alam yang masih virgin. Dan juga diberikannya izin untuk melakukan aktivitas pertambangan merupakan potret pemerintah daerah Sumba Timur yang menginginkan hal yang instant serta kebijakan tersebut tidak memiliki ‘efektifitas’ pembangunan daerah maupun dalam hal memetakan lingkungan Sumba Timur dilihat dari letak geografis.
Reformasi pemerintah daerah harus menjadi prinsip dasar dalam sebuah proses politik. Basis ekonomi regional menetapkan pemerintah mendorong pembangunan dan pembaharuan mindset masyarakat serta mengeksplorasi kemampuannya untuk pemberdayaan alam, dalam hal ini menciptakan atmosfir agrobisnis, salah satunya pemberdayaan sektor pariwisata atau keeksotisme pantai-pantai di Sumba Timur maupun sektor perikanan, sehingga sangat memungkinkan untuk kita memasarkan hasil laut berupa ikan maupun rumput laut ke pulau Jawa maupun Bali. Demikian juga sektor peternakan, karena akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dimana pemerintah memberikan stimulus terhadap ekonomi kreatif serta menciptakan iklim kondusif dalam level regional.
Pemberdayaan hasil tenunan maupun pelestariannya karena tenunan Sumba Timur merupakan hasil dari kebudayaan, sehingga tidak menciptakan persaingan dalam pengertian era globalisasi kekinian, akan tetapi sesuai dengan azas perekonomian bangsa Indonesia yaitu gotong royong sebagaimana dalam Pasal 33 ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan. Sektor-sektor sentral yang mempengaruhi hajat hidup orang banyak harus dikuasai oleh negara dan diperuntukan sepenuhnya untuk kebutuhan masyarakat, akan tetapi realitas yang terjadi saat ini bertolak belakang dengan apa yang dicita-citakan sehingga kesenjangan maupun keterbelakangan sosial semakin tumbuh berkembang, maka pertanyaannya, “Siapa yang harus memusnahkan ini kalau bukan peran aktif pemerintah?”