Operasi Tilang Kendaraan Bermotor Malam Hari |
|
|
|
| Ditulis oleh Admin |
| Minggu, 06 Juni 2010 01:58 |
|
Kota Waingapu akhir-akhir sering adakan operasi tilang oleh pihak kepolisian khususnya kendaraan bermotor roda dua. Kadang suka kaget juga setelah melewati tikungan tiba-tiba ada keramaian kendaraan di situ... tilang... Kadang saya suka berfikir untuk menghindar biar bebas dari tilang, tapi belum sempat kabur, keburu dihampiri polisi sambil polisinya bilang "Selamat malam pak, bisa lihat SIM dan STNK?" "Ada pak", dengan sedikit gemetaran ambil dompet dan keluarkan SIM dan STNK. Gemetarannya bukan karena melanggar atau mengenderai motor yang tidak lengkap, hanya saja kuatir kalau lupa bawa SIM dan STNK. Setelah di cek oleh pak polisinya mempersilahkan saya meneruskan perjalanan. Saya sempat melihat teman saya yang kebingungan karena tidak memiliki SIM, tapi STNK dia punya, dalam hati cuma bisa kasian karena harus membayar, habis aturan sudah seperti itu. Teman saya harus memilih, apakah dikurung selama 4 bulan atau membayar denda Rp.1.000.000,- Pasti ada beberapa rekan-rekan yang belum mengetahui Undang-Undang No. 22 Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Mungkin sebagian dari kita sudah mendengarnya tapi belum tahu isinya. Baiklah.... dari pengalaman di atas, saya coba beberapa sumber yang menjabarkan tentang UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tersebut, dan saya dapat beberapa yang mungkin berguna bagi anda. Agar lebih jelas anda bisa download filenya di sini. File ini berisi informasi saksi jika melanggar aturan yang telah ditetapkan berserta tabel denda jika anda tidak mau dikurung dalam sel....hi...hii...gak dech. Trus undang-undang lengkapnya bisa didownload di sini. Tips Menghadapi Tilang
Informasi Saat Terkena Tilang SLIP MERAH = berarti kita menyangkal kalau melanggar aturan dan mau membela diri secara hukum (ikut sidang) di pengadilan setempat. SLIP BIRU = berarti kita mengakui kesalahan kita dan bersedia membayar denda. Kita tinggal transfer dana via ATM ke nomer rekening tertentu (kalo gak salah norek Bank BUMN), atau menitip kepada petugas sesuai dengan denda tilangnya. Bila dalam pelaksanaan tilang ada anggota polantas yang nakal dan berusaha memeras dengan melakukan pungutan liar bisa melaporkannya kepada perwira yang memimpin operasi tersebut atau sesuai mekanisme yang ada di kepolisian sebab di Polres ada bagian atau unit P3D (penegakan Penegakan Disiplin Polri) dengan melihat papan nama dari petugas yang berusaha memeras pengendara tidak sesuai ketentuan, jika anda laporkan, petugas tersebut bisa dikenakan hukuman disiplin. |



