Persamaan hak menjadi sebuah problematika yang cukup penting diera globalisasi saat ini, apalagi pada masyarakat komunal, seperti masyarakat Sumba Timur yang masih kental dengan adat istiadatnya yang sangat unik, dimana masih terdapat Raja dibeberapa wilayah, sebab diranah itu keadilan yang menjadi segala sumber pengharapan manusia bersemayam.
Sebagaimana dalam pembukaan Undang-Undang Dasar alinea ke-4, “Kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu Pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial,” maka UUD dan Pancasila merupakan groundnorm atau pandangan hidup sehingga setiap peraturan perundang-undangan harus menjadikan UUD dan Pancasila sebagai filosofinya.
Pasal 31 UUD 1945 bahwa tiap-tiap warga Negara berhak mendapat pengajaran, artinya Pemerintah yang mewakili Negara memiliki “kewajiban” atau “Wajib” untuk memberikan pendidikan kepada setiap warga negara tanpa terkecuali. Dibentuknya UU No. 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional serta Peratutan Pemerintah baik yang mengatur tentang prasekolah, pendidikan dasar, pendidikan menengah dan pendidikan tinggi. Dimana peraturan pemerintah menetapkan wajib belajar 9 tahun secara bertahap. Dengan cita-cita bahwa undang-undang tersebut mampu menjamin pemerataan kesempatan pendidikan, peningkatan mutu serta relevansi dan efisiensi manajemen pendidikan untuk menghadapi tantangan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global sehingga pada bab 2, Dasar, Fungsi Dan Tujuan khususnya Pasal 3 UU No.20 Tahun 2003 Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab diharapkan terealisasi. Dan penyelenggara pendidikan tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi HAM sebagaimana dalam pasal 4. Dan juga untuk daerah-daerah terpencil, Negara menjamin hak dan kewajiban warga Negara untuk memperoleh pendidikan yang layak, yang diatur dalam Pasal 5 ayat (3). Sehingga Negara pun mengatur kewajiban pemerintah daerah pada Pasal 11 ayat (1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib memberikan layanan dan kemudahan, serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi. Dan ayat (2) Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib menjamin tersedianya dana guna terselenggaranya pendidikan bagi setiap warga negara yang berusia tujuh sampai dengan lima belas tahun. Pasal 34 ayat 2 dan 3 Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar serta Wajib belajar merupakan tanggung jawab negara yang diselenggarakan oleh lembaga pendidikan Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan masyarakat. Sehingga untuk melaksanakan apa yang dicita-citakan pemerintah maka dibutuhkannya anggaran pendidikan selain gaji dan biaya pendidikan sebesar 20% dari APBN yang diatur dalam Pasal 49 ayat (1).
Secara formalistik kepentingan masyarakat Indonesia seluruhnya tercover dengan dikeluarkannya UU tentang Sistem Pendidikan tersebut karena Negara menjamin pemerataan pendidikan secara keseluruhan dengan menjamin hak dan kewajiban masyarakat serta pemerintah.
Ironisnya, apa yang dicita-citakan sampai saat ini, mengalami reduksi sehingga pemerataan pembangunan serta kesempatan untuk menikmati bangku pendidikan hanya bisa dirasakan oleh sebagian masyarakat Sumba Timur secara kususnya daerah perkotaan. Sebagai daerah-daerah pelosok seperti Kananggar, Tawui, Kecamatan Rindi, dan daerah pinggiran kota Waingapu, dimana sebagian besar fasilitasnya tidak layak.
Kesembrautan pembangunan sekolah masih sangat jauh kelayakan serta jauh dari tempat pemukiman siswa, dimana siswa harus menyeberang sungai dan untuk menempuh sekolah tersebut membutuhkan 1 sampai 2 jam karena jarak tempuh sampai mencapai 3 sampai 4 KM. Maka timbul permasalahan yang tidak kalah fundamentalnya yaitu tingkat konsentrasi siswa yang terbagi karena jaraknya yang begitu jauh. Artinya terjadinya sentralisasi pembangunan pendidikan di Sumba Timur, sehingga masih banyak ditemukan anak tuna aksara.
Akibatnya hal ini hanya akan menelurkan kader-kader penerus bangsa yang tidak berkualitas, dan tidak mampu bersaing secara global. Dimana persaingan itu menurut Gillin adalah suatu proses sosial dimana individu atau kelompol-kelompok manusia yang bersaing mencari keuntungan melalui bidang-bidang kehidupan yang pada suatu masa tertentu menjadi perhatian umum (baik perseorangan maupun kelompok manusia) dengan cara menarik perhatian publik atau mempertajam prasangka yang telah ada tanpa mempergunakan ancaman atau kekerasan. Ditambah lagi dengan arus globalisasi yang sangat deras, dimana akan diselenggarakan Pasar Global, maka alhasil kader-kader penerus bangsa akan terelienasi dan termarjinalkan sehingga hanya bisa menjadi budak ditanah air sendiri. Ini merupakan wajah pendidikan kita.
Sejatinya pemimpin itu seperti pepatah jawa yang digunakan oleh Ki Hajar Dewantara, “Ing ngarsa asung tulada, Ing madya mangun karsa, Tut Wuri Handayani,” yang artinya dimuka memberi tauladan, ditengah-tengah memberi semangat, dari belakang memberi pengaruh, dan Tut Wuri Handayani menjadi lambang pendidikan di Indonesia pada tingkat SD-SMA atau sederajat.
Ini seharusnya cambuk untuk memacu semangat kita sehingga pemerintah kabupaten maupun provinsi harus bisa memanajemen pembangunan dan menciptakan iklim pendidikan yang mampu bersaing secara global, pembenahan fasilitas serta pemberdayaan yang efisien, sehingga akhirnya yang dicita-citakan dalam alinea ke-4 UUD 1945 yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa, serta Tut Wuri Handayani yang melekat dipundak siswa minimal bisa dicapai. [*]
*) Penulis adalah mahasiswa Fakultas Hukum, Universitas Pasundan, Bandung. Ketua Forum Diskusi Hukum UNPAS, dan Aktivis GMNI Cabang Bandung