47 Sepeda Motor Berknalpolt Racing ‘Nginap’ Di Polres

oleh
oleh

Waingapu.Com – Pasca dilakukan langkah himbauan juga teguran sebagai bentuk tindakan preventif, jajaran Polres Sumba Timur (Sumtim), NTT khususnya Satuan Lalulintas (Satlantas) akhirnya mengambil langkah tegas dengan menilang 47 unit sepeda motor berknalpolt racing. Sepeda motor beraneka merk dan jenis dengan knalpolt non standart itu seperti terpantau masih ‘menginap’ di pelataran Satlantas Polres setempat.

Sepeda motor berknalpolt racing itu, demikian jelas Kapolres Sumtim, AKBP. Alfis Suhaili melalui Kasat Lantas, AKP. Apriyansah Sinatra, tidak akan dilepaskan hingga memasuki tahun baru nanti.

“Empat puluh tujuh sepeda motor berknalpolt racing itu, selepas tahun baru, setelah melalui proses persidangan barulah bisa dilepaskan. Itu perintah Kapoles yang diteruskan ke saya bahwasanya Target Operasi kita dalam rangka operasi lilin turangga 2015 adalah motor berknalpolt racing,” jelas Apriyansah yang ditemui wartawan di ruang kerjanya, Kamis (31/12) lalu.

Baca Juga:  Menolak Lupa, Warga Lamboya Siap Gelar 100 Hari Wafatnya Poro Duka

Lebih lanjut Apriyansah memaparkan, untuk perayaan penyambutan tahun baru, pihaknya tetap akan melakukan tindakan berupa tilang dan penahanan motor yang berknalpolt racing juga bagi pelanggaran lalu lintas lainnya.

“Saya tidak akan melepaskan sampai proses sidang di Pengadilan. Jadi siapapun yang minta tolong pada saya maupun melalui anggota saya, tidak akan motornya saya lepaskan, kalau masih berharap dilepaskan silakan menghadap langsung Kapolres,” timpalnya.

Seperti disaksikan kala itu, puluhan motor termasuk motor dengan kapasitas mesin 150 cc hingga 250 cc yang memakai knalpolt racing nampak ‘anggun’ terparkir di pelataran Satlantas Sumtim.

“Saya lihat knalpolt racing yang digunakan ada yang harganya cukup mahal. Namun demikian, nantinya semua para pemilik kendaraan ini akan diminta menggunakan tangannya sendiri mengganti knalpolt sesuai standart dan kemudian menghancurkan sendiri knalpolt racing. Langkah-langkah ini diharapkan bisa memberikan efek jera bagi pemilik dan juga merupakan jawaban atas keluhan warga yang terganggu kenyamanannya,” pungkas Apriyansah.(ion)

Baca Juga:  Pemerintah Harus Merubah Cara Pandang

Komentar