Waingapu.Com – Melakukan tindakan pidana menguasai, memiliki dan membawa bahan peledak tanpa ijin, N (27) pemuda asal kabupaten Sikka, NTT diamankan Tim Intelair Subditgakkum. Dia membawa 100 batang detonator (pemicu ledak) dalam kemasan satu kotak tanpa label, pabrikan India. Yang bersangkutan haruslah mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kabidhumas. Polda NTT Kombes-Pol. Rishian Krisna kepada wartawan saat dikonfirmasi, Kamis (21/10) menjelaskan, penangkapan tersebut dilakukan saat Tim Intelair Subditgakkum, setelah sebelumnya menerima informasi dari masyarakat, yang mengatakan dugaan ada seorang yang membawa bahan peledak di sekitar jalan El Tari, Kecamatan Alok, Kabupaten Sikka pada, Minggu (03/10) lalu..
“Informasi dari warga masyarakat itu direspon tim dengan melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku “N” yang saat itu memiliki, menguasai dan membawa 100 batang detonator dalam kemasan satu kotak tanpa label, Selanjutnya pelaku dibawa ke markas unit Polairud Sikka untuk dilakukan proses penyidikan oleh penyidik Ditpolairud Polda NTT,” urainya.
Masih lanjut Krisna, Tersangka mengakui tindakannya untuk mendapatkan keuntungan pribadi dengan menjual kepada para nelayan yang melakukan penangkapan ikan menggunakan bom ikan. Dalam penelusuran tim kemudian diketahui detonator tersebut merupakan hasil pabrikan India.
“Level 8 High Explosive dengan harga jual per satu batang seharga 200 ribu rupiah. Untuk 100 batang seharga 20 juta rupiah,” timpal Krisna.
Karena perbuatan itu, N disangkakan melanggar pasal 1 (satu) ayat 1 (satu) Undang Undang Darurat nomor 12 tahun 1951 tentang senjata api dan bahan peledak. Pelaku pelanggaran terancam hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup, atau hukuman penjara setinggi-tingginya 20 tahun. (rut)