Bejad, Perkosa Gadis Difabel Tuna Netra, Efraim Akhirnya Divonis 11 Tahun Penjara 

oleh
oleh

Waingapu.Com – “Ingat jangan cerita pada orang lain, kalau ada yang tahu ini masalah, nanti saya bunuh kau. Saya datang bunuh kau mana kau tahu kalau saya datang diam-diam,” demikian kalimat ancaman yang dilontarkan Efraim Renggi Kelambani alias Epa, pria 32 tahun. Pria ini menjadi terdakwa kasus perkosaan dan telah divonis 11 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Waingapu, Kamis (4/10/2022) lalu.

Informasi seputar jalannya sidang mulai dari tuntutan hingga vonis pada Efraim diperoleh media ini dari Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumba Timur, Okto Rikardo melalui Kasie. Intel Doniel Ferdinand, Kamis (13/10/2022) di pelataran Kejari setempat. 

“Kami tuntut 10 tahun tapi mejelis hakim vonis 11 tahun. Terdakwa selama persidangan memang nampak berbelit-belit. Setelah divonis sempat nyatakan pikir-pikir tapi kemudian setelah lewat tujuh hari tidak ada keputusan atau kejelasan dari terdakwa apakah banding atau tidak, jadi sesuai ketentuan itu bisa dikatakan menerima vonis majelis hakim,” papar Doniel yang saat itu didampingi Muhammad Rony, Kasie. Pidum Kejari setempat.

Baca Juga:  Melawan Petugas, Pencuri Kerbau Lintas Kecamatan di Sumba Timur Ditembak 

Rony yang saat itu mendampingi Doneil lebih lanjut menimpali, pihak Kejaksaan telah melakukan eksekusi pada Rabu (12/10/2022)  kemarin. 

“Kami sudah eksekusi dan sekarang terdakwa telah di Lapas Waingapu,” imbuhnya.

Efraim yang merupakan warga Kataka RT 014/RW 007 Desa Praimadita, Kecamatan Karera, Kabupaten Sumba Timur menerima ganjaran 11 tahun penjara karena selama proses sidang berlangsung, hingga pada dijatuhkannya vonis, terbukti sah dan meyakinkan melakukan perkosaan. Perilaku bejadnya itu justru menimpa seorang gadis difabel tuna netra.

Tindakan perkosaan itu dilakukan malam hari. Korban rupanya sudah diincar pelaku terlebih dahulu. Dimana setiap kali menjalankan aksinya, korban sendirian di rumah karena ditingggal keluarganya menonton televisi di rumah tetanggga. Untuk memuluskan rencana dan luapan libidonya, korban selalu mengancam korban, juga memukul dan menganiaya serta menyumpal mulut korban dengan kain. 

Baca Juga:  Keluarga Korban Penganiayaan Proyek Pipa SPAM Yakin Polisi Ungkap Kasus Penganiayaan

Adapun majelis hakim yang menjatuhkan vonis, merujuk informasi yang diperoleh wartawan dari Panitera Muda Hukum/Humas PN Waingapu, Erwin Imanuel Telnoni di pimpin oleh Hendro Sismoyo, selaku hakim ketua. Dalam sidang yang berjalan cukup panjang itu, Hendro didampingi dua hakim angggota yakni Galih Devtayudha dan Muhammad Cakranegara. (ion)

Komentar