Bulog Sub Divre Waingapu, Akui Pelaku Pengoplos Ambil Beras Dari Gudang Bulog

oleh
oleh
M. Rahdian Ilham

Waingapu.Com – “Bisa kita jelaskan bahwa yang bersangkutan (HS, terduga pengoplos, -red) tercatat secara resmi sebagai penyalur operasi pasar CBP bulog. Didalam ketentuan untuk menjadi penyalur yang bersangkutan ada komitmen dengan bulog yang ditandatangani yang bersangkutan di atas meterai. Yang perlu dijaga oleh yang bersangkutan adalah bahwa akan membantu bulog dalam menstabilkan harga beras di pasaran dengan cara menggelontorkan beras sebanyak-banyaknya ke masyarakat lewat RPK, pengusaha, distributor dan lain-lain. Dan yang penting dalam komitmen itu juga dijelaskan untuk harus menjaga harga eceran tertinggi atau HET,” jelas M. Rahdian Ilham, Kepala Sub Divre Bulog Waingapu, kala dikonfirmasi wartawan di ruang kerjanya. Senin (19/03) siang kemarin. Ilham ditemui sehubungan dengan pengakuan HS, terduga pengoplos dan penyalur beras yang menyebutkan, beras diambilnya dari Bulog sepengatuan dan sepersetujuan Kepala Sub Divre.

Baca Juga:  Camat Kota Waingapu Harapkan TNI-AD Tetap Kawal Demokrasi & Prokes

Lebih lanjut Ilham memaparkan, selama HS dan juga penyalur lainnya menjual dan menyalurkan beras yang diambil dari bulog tidak melampui HET maka tidak menjadi sebuah masalah.

Kantor Bulog

“Jadi selama beras operasi pasar ini dijual oleh penyalur resmi dibawah harga HET NTT, harusnya tidak ada masalah. Jadi kalau yang bersangkutan mengaku bahwa beras itu diambilnya secara resmi dari Bulog dan sepersetujuan Kasub Divre itu sudah betul,” tandasnya.

Adapun HET beras medium Bulog untuk operasi pasar di NTT, jelas Ilham adalah sebesar Rp. 9.950,- dan maksimal para penyalur atau pedagang beras bulog hanya bisa menjual sesuai ketentuan seratus rupiah dibawah HET atau Rp. 9.850,-

Baca Juga:  Pastikan Keamanan & Mutu Pangan Segar, Tim Gabungan Sidak Paris Matawai

Ditanya seputar praktek pengopolosan atau pengantian kemasan oleh penyalur resmi bulog dan kemudian disalurkan atau dijual dimasyarakat. Ilham kembali menegaskan bahwa pihaknya hanya menekankan pada HET.

“Kalau untuk aturan bahwa apa boleh melakukan pencampuran dan lain-lain, kalau untuk bulog ada aturan mainnya. Tapi kalau untuk pihak swasta diluar bulog memang didalam komitmen itu tidak ada tapi yang adalah HET nya yang dijaga. Selama dia jual diharga HET tidak masalah. HET itu diterapkan oleh Bulog adalah untuk menjaga konsumen juga,” tandasnya.

Namun Ilham sepenuhnya menyerahkan sepenuhnya penanganan kepada aparat hukum untuk menyikapi permasalahan seputar pengoplosan dan juga pergantian kemasan.

“Pihak kami sudah dimintai keterangan oleh aparat penyidik Polres Sumba Timur, dan kami tetap akan memberikan keterangan dan informasi yang diperlukan. Ini baru sebatas dugaan jadi sepenuhnya saya serahkan ke aparat. Secara pribadi maupun instansi kami siap memenuhi panggilan penyidik,” tandas Ilham.(ion)

Baca Juga:  Di Gudang Dishut, Kayu Sitaan & Temuan Menumpuk

Komentar