Waingapu.Com – Para ASN dan tenaga kerja lainnya dilingkup Pemkab. Sumba Timur tidak lagi menjalankan aktifitas pekerjaannya dari rumah atau Work From Home (WFH), seiring dengan dikeluarkannya Surat Edaran (SE) Bupati Nomor Kesra.400/1.078/VI/2021. Surat tertanggal 14 Juni 2021 yang ditandatangani Bupati Khristofel Praing itu mengatur tentang perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), yang mana tujuannya masih sama dengan SE Bupati sebelumnya yakni mengendalikan dan meminimalkan penularan transmisi lokal Covid-19.
Kembali diberlakukannya Work From Office (WFO) atau dicabutnya WFH itu berangkat pada data yang menunjukan perkembangan kasus positif Covid-19 di Kabupaten Sumba Timur yang semakin menurun jumlah kasus aktifnya, dalam masa pemberlakuan PPKM ke-9 lalu. Dicabutnya pemberlakuan bekerja dari rumah atau WFH yang diatur salam SE Perpanjangan PPKM terbaru itu berlaku mulai tanggal 15 Juni hingga 28 Juni mendatang.
Kendati demikian, diakui bahwasanya jumlah kasus aktif di Kabupaten Sumba Timur masih lebih tinggi dibandingkan dengan kasus aktif di tingkat Nasional maupun Propinsi. Hal yang sama juga terkait angka kematian yang masih cukup tinggi. Sementara di sisi lain, angka kesembuhan juga masih dibawah angka rata-rata Nasional dan Provinsi.
Merujuk data terkini dari Posko Percepatan Pencegahan dan Penanganan Covid-19 Kabupaten Sumba Timur hingga Jumat (18/06) pukul 19:00 WITA, telah terjadi 1. 555 kasus warga positif Covid-19. Dari jumlah itu, 50 diantaranya meninggal dunia dan sebanyak 1.427 dinyatakan sembuh. Sementara hingga kini masih ada 78 warga yang jalani perawatan di ruang isolasi terpusat maupun isolasi mandiri dan karantina terpusat. (ion)