Waingapu.Com – Mencoba kabur saat dilakukan penggerebekan, aparat gabungan tim khusus penyelidikan dan pengungkapan jaringan pencurian ternak Polres Sumba Timur (Sumtim), NTT, sesuai prosedur, dengan tegas dan terukur akhirnya melumpuhkan LTR (33). Timah panas dihadiahi aparat di kaki pria asal Desa Tanambanas, Kecamatan Sumba Tengah itu. LTR dengan dipapah MKN (32) rekan sesama tersangka yang juga juga berasal dari desa yang sama itu, Kamis (14/09) siang nampak tertatih – tatih kala digelandang aparat menuju aula Mapolres Sumtim, tempat konferensi pers digelar.
“Jadi satu tersangka ini terpaksa ditembak oleh petugas untuk dilumpuhkan karena saat dilakukan penggerebekan berusaha kabur. Sudah diberikan tembakan peringatan namun tetap tidak mengindahkannya,” tandas Kapolres Sumtim, AKBP. Victor MT. Silalahi, menjawab pertanyaan wartawan terkait seorang tersangka yang selalu berjingkat saat melangkah dan senantiasa dipapah rekannya sesama berkostum oranye tahanan Polres.
Lebih jauh dijelaskan Victor, yang kala itu didampingi Kasat. Reskrim, Iptu. Gama Anindyaguna dan Kasubag. Humas, Iptu. Made Murja, diringkusnya dua orang tersangka sindikat pencurian lintas Kabupaten itu, berawal dari adanya informasi kehilangan sembilan ekor kuda, oleh Umbu Kambadi Nganggus alis Umbu Tanda, pada Sabtu (01/09) lalu.
“Setelah berkoordinasi dengan Kepala Desa Tanambanas, dan juga bersama korban dan saksi, timskhusus yang sebelumnya sudah mendapatkan informasi bahwa beberpa ekor kuda yang hilang terdapat dirumah tersangka MKN. Tim akhirnya menemukan barang bukti dua ekor kuda,” urai Victor.
Pasca menemukan dua keor kuda dan menangkap MKN, demikian lanjut Victor, petugas melakukan pemeriksaan dan pengambilan keterangan dari MKN. Yang mana kemudian diperoleh informasi bahwasanya ada empat kuda lagi yang ‘diamankan’ LTR di Kali Prai Palindi. Ptugas kemudian menju ke lokasi dimaksud dan menemukan barang bukti sekaligus meringkus LTR.
Hingga kini keberadaan tiga ekor kuda lainnya, masih terus ditelusuri aparat. Sedangkan MKN dan LTR masih dalam tahanan Polres Sumtim guna pemeriksaan dan penanganan hukum lebih lanjut. Keduanya bakal dijerat dengan pasal 480 ayat (1) KUHP junto pasal 5 ayat (1) ke – 1 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun.
Sementara barang bukti ternak yang terdiri dari du ekor kuda jantan dan empat ekor kuda betinia, kini dititipkan aparat kepada korban Umbu Tanda. “Saya salut dan berterima kasih atas kerja cepat tim khusus penyelidikan dan pengungkapan kasus pencurian ternak Polres Sumba Timur,” ungkap Umbu Tanda yang kala itu sempat hadir meyaksikan MKN dipapah dan berjalan jingkat menuju ruang tahanan oleh LKN teman ‘seperjuangannya’. (ion)