Direktur RSUD URM Waingapu Siap Hadapi Langkah Hukum Rekanan yang Diputus Kontrak

oleh
oleh
Rudi H. Damanik

Waingapu.Com – “Jadi biar sudah, mereka maunya seperti apa nanti gimana nanti kita ikuti, seperti itu saja,” ungkap Rudi H. Damanik, Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Umbu Rara Meha (URM) Waingapu, Sumba Timur, kala menanggapi pertanyaan wartawan, Selasa (04/01) siang lalu dari balik gawainya. Kalimat itu diungkapnya sehubungan dengan pertanyaan awak media terkait dengan adanya pemutusan kontrak kerja sama empat rekanan penyedia jasa yang berencana akan mengambil langkah hukum karena disinyalir langkah manajemen RSUD URM melanggar hukum.

Rudi yang sebenarnya hendak ditemui langsung karena sebelumnya pernah mengutarakan siap menerima dan memberikan keterangan pers pada wartawan, bersama manajemen RSUD URM itu, juga menyampaikan permohonan maafnya, karena tidak bisa bertemu dan memberikan statement lebih jauh. Dia menegaskan sikap itu diambilnya untuk membuat situasi tidak makin memanas

Baca Juga:  Kemarau, Berkah Bagi Petani Garam Pamalala

“Saya nggak mau menjawab pertanyaan-pertanyaan seputaran itu, gitu loh ya. Jadi saya tinggal menunggu pihak dari mereka tindak lanjutnya seperti apa. Saya kuatir, kalau saya merespon di media takutnya suasana jadi memanas, begitu loh,” tukasnya.

Rudi yang saat itu hendak dikonfirmasi beberapa awak media itu mengakui kondisinya kini lagi padat dengan tugas pokoknya sebagai dokter ahli. Saat dihubungi, dia mengatakan sedang berada di Rumah sakit Kristen Lindimara dan juga akan ke Rumah Sakit Imanuel.

Ungkapan senada juga sempat disampaikan oleh Rambu Ana Praing, Kepala Tata Usaha (KTU) RSUD URM Waingapu, begitu menerima informasi adanya wartawan yang hendak mengkonfirmasi terkait persoalan dimaksud dari salah satu stafnya. Tidak jauh dari awak media duduk menunggu, terdengar Rambu Ana menegaskan sikap manajemen RSUD tidak mau memberikan keterangan ke media terkait persoalan pemutusan kontrak dimaksud dengan pertimbangan yang sama dengan yang diungkapkan oleh Dirtektur RSUD.

Baca Juga:  Konflik RSUD URM VS Vendor, PN Waingapu Gelar Empat Kali Mediasi Berujung Buntu

Seperti diberitakan sebelumnya, akhir tahun 2021 dan awal tahun 2022 lalu, pemutusan kontrak kerja sama dilakukan oleh manajemen RSUD URM. Realitas inilah yang kemudian memicu polemik dalam diskusi warga dibeberapa tempat dan bahkan meluas hingga ke jagad maya. Informasi yang berhasil dirangkum media ini mendapati fakta, empat vendor atau rekanan penyedia jasa yang kontrak kerja samanya diputus kontrak kerja samanya oleh manajemen RSUD. Ke – empat rekanan dimaksud masing-masing CV. Terang Berkat sebagai penyedia makan petugas jaga, Yohanis Suhadi sebagai pengelola dapur, CV. Tristan Jaya sebagai penyedia jasa pengelolaan parkir dan CV. Bumi Marapu selaku penyedia jasa kebersihan. (ped/ion)

Baca Juga:  KSPSI Sumba Timur Advokasi Pekerja Korban PHK Sepihak RSUD URM-Waingapu

Komentar