Waingapu.Com – Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumba Timur, NTT, telah merampungkan pemeriksaan 53 orang saksi dalam kasus dugaan korupsi penyelewengan pengelolaan gaji di Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olah Raga (Din-PPO) setempat. Jumlah saksi itu termasuk didalamnya para saksi mahkota.
“Total ada 53 orang saksi, termasuk saksi mahkota. Yang dimaksudkan sebagai saksi mahkota adalah para tersangka yang juga sebagai saksi untuk tersangka lainnya,” jelas Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumba Timur, Okto Rikardo, melalui Kasie. Intel Kejari, Doniel Ferdinand, kepada wartawan, Jumat (17/09) di ruang kerjanya.
Banyaknya saksi yang diperiksa dalam kasus yang ditenggarai merugikan negara lebih dari Rp. 7,3 Miliar itu, nantinya akan dipertimbangkan secara teknis untuk dihadirkan dalam sidang yang akan digelar di Pengadilan Negeri Tipikor – Kupang.
“Kita lihat nanti para saksi yang akan dihadirkan ke ruang sidang. Tentunya teknisnya tergantung kebutuhan pembuktian di persidangan,” tukas Doniel.
Ditambahkan Doniel, dalam penanganan kasus ini, pihak kejaksaan negeri semaksimal mungkin melaksanakannya sesuai dengan SOP yang berlaku. Yang mana kata dia, tentunya juga tidak bertentangan dengan KUHAP, peraturan dan ketentuan yang berlaku.
“Kita pun bekerja sesuai dengan SOP, kami akui juga dikejar oleh waktu. Kalau sudah mendekati masa penahanan habis tentunya kami juga terpacu untuk bekerja efektif dan efisien. Tapi ini kan masa penahanannya hingga dua Oktober nanti,” imbuhnya.
Pihak Kejari Sumba Timur juga menyatakan kelima ASN yang ditetapkan sebagai tersangka, selama proses hukum yang telah dilakukan dan dijalani, secara umum bersikap koperatif. “Semua tersangka sejauh ini koperatif untuk datang, memberikan keterangan yang mana satu sama lainnya berkaitan. Kami apresiasi keternagan dari para tersangka dan juga para saksi tentunya,”pungkas Doniel.
Seperti diberitakan sebelumnya, merujuk hasil audit dalam rangka penghitungan kerugian keuangan negara (LHPKKN) atas dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan daerah pada Din-PPO (kini Dinas Pendidikan) Kabupaten Sumba Timur tahun anggaran 2019, ditemukan jumlah kerugian negara sebesar Rp. 7.306.120.900,-. Dalam kasus ini, lima ASN aktif ditetapkan sebagai TSK dan ditahan sejak Selasa (18/05) lalu. (ion)