Hanura Sumba Timur Desak KPUD Beri Legitimasi Status Kepesertaan Pileg 2019

oleh
oleh
Naftali Njoru

Waingapu.Com – Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Kabupaten Sumba Timur (Sumtim), NTT, Naftali Djoru menegaskan pihaknya memerlukan legitimasi atau kejelasan status kepersertaan Partai hanura dalam pelaksanaan Pemilihan Legislatif (Pileg) dalam Pemilu 2019 mendatang. Hal itu ditegaskan Naftali kala ditemui media ini di kediamannya, Senin (08/10) sore kemarin.

“Kami sepenuhnya hargai proses yang difasilitasi oleh KPUD, juga semua masukan dan pertimbangan KPUD, kami taati itu. Hanya memang persoalannya adalah dalam prosesnya yang cukup panjang ada ketidakjelasan juga bagi kami partai Hanura. Ini persoalannya seakan – akan didorong ke atas, dan tidak atau belum ada titik akhir atau legitimasi bagi status kami. Oleh karena itu kami hingga kini sedang berpikir dan mengantisipasi hal – hal yang sekiranya merugikan partai Hanura,” tandasnya.

Lebih lanjut Naftali menjelaskan, situasi kini diakuinya sangat merugikan Partai Hanura. Penyebabnya, kata Naftali adalah kendala yang sudah dijelasan secara baik ke KPUD namun tidak dijelaskan kembali secara detil ke public oleh KPUD. “Tentu situasi ini sangat merugikan kami Partai Hanura oleh karena sedikit kednala yang sudah dijelaskan secara baik kepada KPUD namun tidak ditindaklanjuti dengan penjelasan secara baik dan detil oleh KPUD pada publik. Ini terkait dengan penyampaian Laporan Awal Dana Kampanye atau LADK,” jelas Naftali yang kala itu didampingi oleh Abdul Haris selaku sekretaris DPC Partai Hanura Sumtim.

Baca Juga:  Pilkades Serentak di Sumba Timur, Bupati Tegaskan Persaudaraan Itu Permanen

Masih lanjut Naftali, partai Hanura Sumtim sebenarnya taat pada proses yang digariskan oleh KPUD. Seperti proses BIMTEK, pendaftaran juga diikuti dan semuanya tercatat dalam buku register KPUD. “Kami ikuti proses – proses di KPUD seperti BIMTEK dan juga pedaftaran, yang mana kami Hanura tercatat dalam buku register KPUD pada 17:45. Kendalanya adalah persoalan teknis dimana file – file yang sudah terekam di dalam walaupun belum tuntas semua sebagaimana partai lainya yang juga tentu tidak sempurna, ketika mau diprint out dalam bentuk hard file pada saat itu kami alami kendala. Ini sudah dijelaskan ke KPUD tapi mereka tetap menggunakan aturan PKPU Nomor 24 Tahun 2018,” urai Naftali diaminkan Abdul Haris.

Baca Juga:  Logistik Pileg Tiba di KPUD Sumtim

Kembali dijabarkan oleh Naftali, pada Minggu (23/09) malam pihaknya tetap mengantar hard file ke KPUD namun ditolak karena sudah melewati limit waktu pukul 18 : 00. Pihaknya tetap menghargai KPUD dan pada keesokan hari, Senin (24/09) Partai Hanura diminta KPUD untuk melakukan klarifikasi. “Semua hal sudah kami klarifikasi dan KPUD mencatat dalam bentuk Berita Acara. Bagi kami setelah sejauh ini ada persoalan sedikit serius dimana tahapan – tahapan kami untuk memperbaiki dan menata semua proses itu dengan baik dan terlibat secara penuh ternyata ketika KPUD melibatkan kami bukan untuk kepentingan Hanura tapi hanya untuk melengkapi proses kerja KPUD. Artinya bagi kami secara subyektif, KPUD tidak cukup mempertimbangkan esksitensi partai hanura sebagai partai yang sah yang telah lewati proses verifikasi faktual, penetapan caleg, ikuti semua proses KPUD namun karena angka 18 : 00 itu semua digugurkan,”jabar Naftali.

Baca Juga:  Matawai Maringu & Kataka, Marak Bakar Padang & Belalang

Baik Naftali maupunAbdul Haris juga berharap, masyarakat juga kader dan simpatisan partai Hanura di Sumtim tetap solid dan tidak perlu mempercayai opini yang ada. Karena hingga kini, demikian kedua figure ini menegaskan, belum ada keputusan yang sah dari KPU dalam bentuk surat atau bentuk legitimasi lainnya yang menyatakan Hanura Sumtim di diskualifikasi. “Yang ada baru sebatas penafsiran dari Berita Acara Pleno tanggal tiga oktober lalu,” pungkas Naftali.(ion)

Komentar