Ini Dia Sejumlah Dokumen Yang Diserahkan MA Umalulu Ke Pemkab. Sumtim

oleh
oleh
Dokumen

Waingapu.Com – Dalam rapat atau pertemuan mediasi yang difasilitasi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumba Timur (Sumtim), NTT, di aula Setda, Senin (27/08) siang kemarin, warga Umalulu, sebagaimana yang diberitakan kemarin, sejatinya adalah warga yang tergabung dalam forum Masyarakat Adat (MA) Patawang-Wanga Paraingu Patawang, juga menyerahkan sejumlah dokumen ke Umbu Lili Pekuwali, selaku Wakil Bupati Sumtim, yang memimpin rapat itu dengan didampingi oleh Asisten II Setda, Umbu Maramba Memang dan Asisten III Setda, Isackh Raga Koda.

Sebagaimana dijelaskan oleh oleh MA Patawang – Wanga Paraingu Patawang, dalam surat elektronik yang dikirimkan ke media ini, Selasa (28/08) kemarin, dokumen yang diserahkan ke Wakil Bupati adalah Berita Acara (BA) MA Patawang – Wanga, Paraingu Patawang juga dokumen berupa surat keberatan/ penolakan MA umalulu tentang penyerahan hak atas tanah dan segala aktivitas di lahan masyarakat adat.

Dalam kedua dokumen itu pada intinya menjelaskan bahawasanya MA. Paraing Patawang tidak pernah melakukan musyawarah dan mufakat dengan pihak pemerintah, pengusaha maupun pihak Eks Swapraja. Tak hanya itu, juga ditegaskan MA. Paraingu Patawang sangat keberatan atas aktifitas yang dilakukan oleh pihak perusahaan PT. Muria Sumba Manis (MSM) yang tanpa musyawarah dan mufakat telah menguasai air untuk ternak kami, mencaplok dan merusak kawasan tempat ritual yang merupakan tempat sembahyang dan padang gembala serta sumber penghasilan dari ternak. Yang mana ternak tersebut untuk menopang ekonomi warga dan kebutuhan acara ritual, menjalankan budaya kawin mawin juga kematian pada MA. Patawang-Wanga Paraingu Patawang.

Ada enam point penegasan dalam BA MA Patawang – Wanga Paraingu Patawang yakni :

1. Hari ini delapan belas agustus dua ribu delapan belas, kami kabihu Lamuru – Luku Walu (Ina mangu tanangu ama mangu lukungu) kabihu Wiki-Mbara Papa, kabihu Pahada – Marada witu, (Watu La Hanamba Ai Ngaru Pindu) dan kabihu yang sudah ada dan bersama dengan Kabihu Lamuru Luku Walu adalah Masyarakat Adat (MA) yang sampai saat ini masih ada dan menjalankan semua proses ritual dan hukum adat yang di diwariskan secara turun temurun oleh leluhur kami Umbu Kabal Mata Urang-Talunamba Karata Endi, secara otentik sejarah dan keberadaan kami di Umalulu tertulis dan tercatat dalam buku Sumba dalam jangkauan jaman karangan Umbu Hina Kapita.

2. Bahwa MA Patawang – Wanga Paraing Patawang. Adalah pemilik lahan adat di wilayah adat yang ditandai dengan Pahuamba dan Katuada (Wainggimu Pahuamba Rara/ Kadumbul, La Juli Lamuru /Matawai Katingga, Landa Hakaretingu/Matawai Maringu, Lumbu Kori mananga watti/Matawai Atu, Mananga Patawang/ Patawang, mananga yambul/Padammu, dan Managa Yiala/Wanga) yang merupakan pilar penguasaan wilayah adat yang sampai saat ini masih ada dan terus dilestarikan.

3. Dalam hal Kesepakatan dan Penyerahan lahan kami kepada pihak perusahaan, Kami MA. Paraing Patawang tidak pernah melakukan musyawarah dan mufakat dengan pihak pemerintah, pengusaha maupun pihak Eks Swapraja

4. Kami MA. Paraingu Patawang sangat keberatan atas aktifitas yang dilakukan oleh pihak perusahaan PT. MSM yang tanpa musyawarah dan mufakat telah menguasai air untuk ternak kami, mencaplok dan merusak kawasan tempat ritual yang merupakan tempat sembahyang dan padang gembala kami serta sumber penghasilan dari ternak, dimana ternak tersebut untuk menopang ekonomi kami dan kebutuhan acara ritual dan menjalankan budaya kawin mawin dan kematian pada MA. Patawang-Wanga Paraingu Patawang. liluri, li meti dan proses ritual lainnya.

5. Bahwa segala bentuk perjuangan dan aksi yang dilakukan oleh MA adat Lukuwalu adalah merupakan perjuangan bersama dan tidak terpisah dari perjuangan yang dilakukan MA Patawang – Wanga Paraing Patawang

6. Kami MA Paraing Patawang meminta pihak Pemerintah dalam hal ini Bupati Sumba Timur untuk memoratoriumkan (Menunda Sementara) segala aktivitas PT MSM di Wilayah adat kami sampai adanya “pengukuhan” (pengakuan, penghormatan dan perlindungan) MA Paraingu Patawang dan musyawarah serta mufakat Adat terkait persetujuan dan penyerahan lahan kami kepada Pemerintah dan atau PT MSM serta meminta pihak DPRD Kabupaten Sumba Timur untuk membentuk PANSUS untuk membantu menyelesaikan persoalan ini.

Dokumen lainya yang diserahkan yakni surat keberatan/ penolakan masyarakat adat umalulu tentang penyerahan hak atas tanah dan segala aktivitas di lahan masyarakat adat yang mana secara gambalang memaparkan struktur kekerabatan atau hirarki dan juga hak dan kewajiban kabihu-kabibu (marga-marga) terkait dalam MA. Patawang-Wanga Paraingu Patawang. (ion)