Waingapu.Com – Umbu Pura Pating, selaku ketua Masyarakat Hukum Adat Luku Walu sekaligus sebagai wakil Ketua Panghayat Aliran Kepercayaan Marapu Kecamatan Kahaungu Eti, memberikan seruannya terkait dengan surat Kementerian dalam Negeri (Kemnedagri), perihal permasalahan Tanah Ulayat, di Desa Matawai Maringu, Kabupaten Sumba Timur (Sumtim), NTT. Seruan itu menindaklanjuti surat Kemendagri yang tembusannya diterima Umbu Pura Pating, belum lama berselang.
“Saya atas nama masyarakat hukum adat Luku Walu menyampaikan dan meminta pemerintah daerah dan juga pihak perusahaan PT. MSM agar segera menindak lanjuti kasus masalah tanah ulayat masyarakat hukum adat Luku Walu di Karipi desa Matawai Maringu,” tandasnya.
Tak hanya itu, Umbu Pura juga meminta Pemerintah daerah dan pihak PT. Muria Sumba Manis (MSM) mencermati adanya masalah baru yang timbul akibat ulah seorang oknum yang menyerahkan tanah ulayat masyarakat hukum adat Luku Walu ke PT. MSM di wilayah Karipi tanpa adanya persetujuan dari Masyarakat hukum adat Luku Walu.
“Tanah itu diserahkan tanpa adanya persetujuan dan sepengatahuan dari kami masyarakat hukum adat Luku Walu, tanah itu luasannya kurang lebih dua puluh hektar. Tekait itu saya meminta pemerintah daerah untuk segera menyelesaikan masalah ini,” pungkasnya.
Adapun Umbu Pura Pating, dalam seruannya yang diterima redaksi beberapa hari lalu menyatakan tembusan surat Kemendagri diterimanya tertanggal 28 Januari 2018 lalu.(ion)