Waingapu.Com – Tujuh berkas perkara dugaan korupsi telah diselesaikan dalam rentang waktu Januari hingga Juni 2018 oleh Kejaksaan Nergeri Sumba Timur (Sumtim), NTT. Kinerja sehubungan dengan penuntasan berkas perkara korupsi ini bak kado dari Korps Adhyaksa di Hari Bhakti (HB) ke-58 tahun pada masyarakat Sumtim. Adapun ketujuh berkas itu, sebagaimana dijabarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumtim, Oder Maks Sombu, di ruang kerjanya, Senin (23/07) lalu, terdiri dari tiga berkas perkara dalam tahap penyidikan, tiga dalam tahapan penuntutan dan satunya masih dalam berkas upaya hukum lanjutan.
Oder Maks yang kala itu didampingi Kasie. Datun M. Syafa, lebih lanjut menjelaskan, ketujuh berkas perkara tersebut adalah upaya hukum dalam kasus tindak pindana Penyimpangan Pengelolaan APBD Kabupaten Sumba Timur Tahun Anggaran 2005-2006 dengan terdakwa Daud Ndakularak, yang sementara diajukan upaya hukum kasasi di Mahkamah Agung, kasus dugaan korupsi Pengelolaan Keuangan dan Aset Desa Palakahembi, Kecamatan Pandawai Tahun Anggaran 2013 dan 2014 dengan tiga orang tersangka, dugaan korupsi Dana Desa Wanga, Kecamatan Umalulu Tahun Anggaran 2016 dengan dua orang tersangka, serta dugaan korupsi pengelolaan Dana Desa Laimeta, Kecamatan Kambata Mapambuhang Tahun Anggaran 2016 dengan empat orang tersangka.
Masih lanjut Oder Maks, dari kasus-kasus tersebut Kejari Sumba Timur telah melaksanakan eksekusi badan terhadap Lukas Lapu Ndaku Nau, Meta Yiwa, Martinus Mbaha Pekuwali, Dedi Lao Kote dan Oktovianus Dimu Lobo.
“Tiga berkas perkara dalam tahap penuntutan tersebut sudah dieksekusi. Satu berkas perkara yang dilakukan upaya hukum, Sementara empat berkas perkara dalam tahap penyidikan sementara dalam proses pemeriksaan saksi dan pemberkasan untuk dilimpahkan ke persidangan,” tandas Oder Maks.
Adapun sepanjang Januari hingga Juni, demikian ditambahkan M. Syafa, juga telah ditangani sekitar 200-an kasus tindak pidana umum, seperti tindak pidana narkotika, KDRT, pembunuhan, pencurian, pengeroyokan, percabulan, persetubuhan, perkosaan, tindak pidana tertentu, maupun tindak pidana ringan (tipiring).
“Khusus untuk kasus dugaan korupsi pengelolaan Dana Desa Laimeta, Kecamatan Kambata Mapambuhang Tahun Anggaran 2016, ada empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Paulus Hunga Meha selaku mantan Kepala Desa Laimeta, Syarifudin Yahya, mantan staf Inspektorat Kabupaten Sumba Timur yang ditunjuk mengerjakan pekerjaan Peningkatan Badan Jalan Rabat Beton dan Pembukaan Jalan Baru Desa Laimeta, Anus Nuhambani selaku Ketua Tim Pelaksana Kegiatan Desa Laimeta tahun 2016, dan Petrus Woluk Sabatudung selaku kontraktor yang dipinjam benderanya oleh Syarifudin untuk mengerjakan proyek tersebut,” papar Syafa.
Perhitungan fisik oleh tim dari Inspektorat Kabupaten Sumba Timur, demikian lanjut Syafa, telah dilakukan dimana, pada pelaksanaan proyek tersebut merugikan negara mencapai Rp 301 juta.
“Kerugian negara yang ditimbulkan oleh ulah oknum-oknum tersangka kurang lebih Rp 301 juta,” pungkasnya.
Adapun selain mempublikasikan hasil atau kinerja korps Adhyaksa tepat di hari bhaktinya, memeriahkannya juga dilakukan sejumlah kegiatan lainnya seperti ziarah ke Makam Pahlawan Umbu Ndawa Kareuk, juga sunatan massal, kunjungan ke panti asuhan, Sekolah Luar biasa Londa Lima dan penanaman mangrove bersama masyarakat Walakiri, dan Dinas Lingkungan Hidup serta sejumlah kegiatan olah raga dan penyuluhan hukum bagi para siswa dan siswi SMA Negeri 01 Waingapu.(ion)