Waingapu.Com – Kepala Puskesmas (Kapus) Umalulu, Yunus Tola Mase, menyatakan siap untuk menghadapi proses hukum sehubungan dengan laporan puluhan warga desa Ngaru Kanoru ke Mapolres Sumba Timur, NTT. Pihaknya juga membantah sebagai pelaku pemalsuan atau pencatutan nama warga terkait dengan program atau proyek Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM) tahun 2020. Hal itu diungkapkannya kepada media ini, Selasa (03/05/2022) malam lalu.
“Selaku warga negara saya siap penuhi panggilan penyidik Polres jika memang itu harus terjadi. Saya akan berikan keterangan sesuai dengan kewenangan yang ada dan porsinya saya,” tandas Yunus.
Diuraikan Yunus, STBM dimaksud bersumber dari dana Biaya Operasional Kesehatan (BOK). Dan di desa Ngaru Kanoru, kegiatan itu diketahuinya berjalan, bahkan dirinya sempat mengikuti pertemuan bersama warga dan unsur lintas sektor dari Kecamatan dan desa setempat pada satu titik dari delapan titik pertemuan.
Ditanya titik atau lokasi yang pernah dirinya hadir dalam pertemuan, Yunus spontan menjawab di wilayah Tiring. Dalam pertemuan itu, kata dia, juga hadir lintas sektor dari Kecamatan. “Di Tiring saat itu hadir pak Camat, Dan Ramil, Babinsa, Babinkamtibmas, Sekdes dan Kepala Desa, hanya itu dokumen sudah tidak tahu. Waktu itu ada kurang lebih 30 warga yang hadir, masih sempat waktu itu kita gali lubang wc pas hujan-hujan,” timpalnya.
“Jadi di kami Puskesmas ada pengelola yang urus itu yakni Kesling atau Kesehatan Lingkungan yang ada programnya seperti STBM itu. Program itu mengedukasi warga, khusus untuk desa Ngaru Kanoru, ada delapan RT. Jadi pengelola sudah yang lakukan kegiatan itu, dan kami juga pernah ikut kegiatan itu. Saya sebagai kuasa pengguna anggaran, sesuai dengan apa laporannya dia (pengelola, – red) bahwa ini kegiatan sudah jalan yaa saya tanda tangan saja, dalam perjalanan saya tidak tahu lagi, tapi secara umum yaa saya bertanggung jawab,” urai Yunus lebih lanjut.
Masih jelas Yunus, dana total untuk kegiatan pertemuan dimaksud itu mencapai lebih dari Rp. 32 juta yang mana diperuntukan buat biaya transport dan makan serta minum. “ Yang saya tahu ini kegiatan jalan, dan itu dibuktikan dengan SPJ dari pengelola tunjukan dan kasih ke saya. Yang berikut saya juga pernah jalan dan ikut pada salah satu titik kegiatan pertemuan dengan mereka,” ungkapnya.
Kegiatan STBM sendiri lanjut Yunus, terkategori LS atau langsung, jadi kegiatannya berjalan lebih dahulu, barulah bendahara selanjutnya membawa dokumen termasuk daftar hadir ke Dinas Kesehatan untuk diverifikasi. Setelah itu baru dibawa ke BKAD untuk diverifikasi lagi dan dicairkan dananya. Sehubungan dengan penjelasan ini, kala ditanya pada saat dirinya hadir apakah peserta pertemuan langsung diberikan uang transport selepas kegiatan? Yunus mengaku tidak lagi mengingatnya. “Saya kurang tahu lagi itu karena pengelola yang urus itu saat itu,” tukasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Proyek STBM tahun 2020 silam di Desa Ngaru Kanoru, Kecamatan Umalulu, Kabupaten Sumba Timur, NTT, berujung polemik. Pasalnya selain proyek itu ditenggarai tidak pernah ada, juga nama – nama warga dicatut untuk kepentingan administrasi keuangan. Mirisnya lagi, ada nama figur yang selama ini diketahui terkategori Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) juga yang berstatus Almarhum tercatut namanya dalam daftar hadir dan penerima uang transport dalam pertemuan untuk persiapan proyek di maksud. Realita itulah yang kemudian mendorong puluhan warga desa mengadukan Kepala dan Bendahara Pembantu Pengeluaran Puskesmas Umalulu juga Sekretaris Desa (Sekdes) Ngaru Kanoru ke SPK Polres Sumba Timur, Senin 02/05/2022) lalu. (ion)