Waingapu.Com – Kejaksaan Negeri Sumba Timur, NTT, hingga kini masih dalam proses pemberkasan kasus dugaan korupsi penyelewengan gaji ASN di lingkup Dinas Pendidikan setempat. Kasus yang telah menjerat lima ASN sebagai Tersangka (TSK) itu, dipastikan proses hukumnya akan bergulir hingga persidangan pada Pengadilan Tipikor – Kupang. Selain telah memperpanjang masa penahanan, penyidik Kejaksaan juga memungkinkan untuk dikonfrontirnya para TSK.
“Mengingat penahanan 20 hari telah lewat, maka kami penuntut umum telah memberikan perpanjangan penahanan selama 40 hari selanjutnya sebagaimana diatur dalam KUHAP,“ jelas Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumba Timur, Okto Rikardo kepada wartawan, Senin (14/06) siang lalu. Perpanjangan penahanan itu kata dia karena belum semua para saksi diperiksa walaupun telah dipanggil secara patut bahkan ada yang telah dua kali diperiksa.

Kemungkinan akan adanya nama-nama baru baik sebagai saksi atau bahkan meningkat menjadi TSK, ketika kelima TSK ini diperiksa kembali oleh penyidik untuk lengkapi BAP, lugas ditanggapi Okto Rikardo dengan memaparkan bahwasanya penyidik punya teknik penyidikannya sendiri yang tidak bisa semuanya dibuka ke publik.
“Yang terbuka untuk umum hanyalah sidang. Kami pasti akan memanggil kelima lagi satu persatu-satu dan mungkin juga akan dikonfrontir satu sama yang lain. Jadi apa yang nanti akan diungkapkan akan kami tuangkan dalam BAP. Justru kalau kami mengatur-atur apa yang harus mereka jawab, itu penyidikan yang salah. Nanti di BAP mereka menjelaskan sesuai kebenaran yang ada, dan hak mereka juga untuk membela diri sebagai TSK dalam BAP,” paparnya.
Kelima tersangka hingga kini masih menjadi tahahan titipan Kejari, dan menghuni ruang pada Rumah Tahanan (Rutan) Mapolres Sumba Timur. Sebagaimana diberitakan sebelumnya, satu dari lima TSK telah mempercayakan Fredrik Jaha dan Rekan menjadi Kuasa Hukum. Informasi tentang hal itu disampaikan langsung oleh Adrianus Gabriel, satu dari lima anggota tim kuasa hukum yang ditunjuk.
“Yaa kami sudah mendapatkan kepercayaan dari Pak Yusuf Waluwanja dan keluarganya untuk menjadi kuasa hukum. Yang pasti kami akan berupaya maksimal untuk membantu klien kami dalam menghadapi proses hukum ke depan,” tandas Adrianus Gabriel, salah satu anggota tim kuasa hukum kepada media ini beberapa hari lalu.
Lebih lanjut Adrianus yang akrab disapa Abari oleh sejumlah rekan dan koleganya itu juga mengungkapkan ke depannya pihaknya tentu akan memberikan informasi juga harapan dari kliennya demi terang benderangnya kasus itu.
“Nanti pasti kita akan komunikasikan dengan rekan-rekan wartawan jika nantinya ada informasi yang perlu untuk dipublikasikan,” tandasnya. (ion)