Kata Lokataru, KLHK RI Minta Bupati Sumba Timur Beri Sanksi Pada PT. MSM

oleh
oleh
Lokataru

Waingapu.Com – Lokataru Kantor Hukum dan HAM, mendesak Bupati dan Pemerintah Daerah Sumba Timur (Sumtim) – NTT segera melaksanakan imbauan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia (KLHK RI). Imbauan itu berupa diberikannya sanksi administratif pada PT. Muria Sumba Manis (MSM) terkait dengan aktifitas investasinya yang ditenggarai kuat merusakan lingkungan. Demikian disampaikan oleh lembaga yang dinahkodai oleh Haris Azhar dalam rilis yang diterima media ini, Kamis (06/02) lalu.

Dalam rilis yang dikirimkan via email itu, Lokataru itu juga dipaparkan sejumlah alasan dan fakta yang ditemukan dan menjadi tolok ukur KLHK RI mengeluarkan desakan dan himbauan pada Bupati Sumba Timur. Dipaparkan Lokataru, investigasinya di Sumtim (Januari – Maret 2019) menemukan fakta-fakta pelanggaran hukum dan HAM yang disebabkan oleh aktivitas bisnis PT. MSM. Adanya perusakan lingkungan dan hutan, perusakan situs dan kebudayaan adat, adanya pelanggaran di bidang ketenagakerjaan, peralihan lahan yang melanggar hukum, dan adanya proses pemidanaan yang dipaksakan.

Baca Juga:  26 Saksi, 11 Pelapor, Giring Tiga Pengurus KSU. Amanda Jadi TSK
Lokataru

Temuan-temuan itu yang menjadi pijakan Lokataru dan masyarakat adat Sumtim melaporkan dugaan pelanggaran hukum dan HAM yang dilakukan oleh PT. MSM kepada sejumlah instansi pemerintahan di Jakarta pada Bulan Juli 2019 lalu, setelah sebelumnya berusaha ‘mengais’ keadilan di tingkat daerah melalui berbagai instansi daerah, termasuk pada Bupati dan Pemerintah Daerah Sumtim. Namun sayangnya tidak memperoleh hasil sesuai harapan Lokataru dan masyarakat adat.

Ditegaskan Lokataru, sehubungan dengan hal-hal dan fakta-fakta berdasarkan temuan itu, KLHK RI mendesak Bupati dan Pemerintah Daerah untuk menerapkan sejumlah sanksi administratif berupa Paksaan terhadap PT. MSM. Ada lima sanksi yang harus diterapkan pada PT. MSM oleh Bupati Sumtim dan Pemerintah Daerah, yakni Menghentikan kegiatan di Embung Bulla, Membangun instalasi pengelolaan air limbah domestik, mengelola limbah B3 yang dihasilkannya, Mengajukan izin TPS limbah B3, dan yang terakhir adalah melakukan perubahan dokumen lingkungan sehingga mengakomodir seluruh kegiatan PT. MSM.

Baca Juga:  Merasa Lahannya Diserobot, Masyarakat Adat Lukuwalu Surati PT. MSM
Lokataru

Tak hanya itu, dalam rilis yang juga mencantumkan nama Rambu Ami yang mewakili masayarakat adat Sumtim dibawah nama Haris Azhar sebagai nahkoda Lokataru itu juga menuliskan, KLHK RI melalui surat nomor S.133/PPSH/PP/GKM.0/1/2020, perihal Rekomendasi Tindak Lanjut Verifikasi Pengaduan PT. MSM, yang ditujukan kepada Bupati Sumba Timur, menyampaikan beberapa poin hasil dari verifikasi pengaduan dan pengawasan yang dilakukan bersama-sama dengan Dinas Lingkungan Hidup Sumtim dan UPT KPH Wilayah Kabupaten Sumtim pada tanggal 30 Oktober hingga 02 November 2019, yang memperkuat adanya perusakan lingkungan yang dilakukan oleh PT MSM yakni sebagai berikut.

Pertama, Embung Bulla yang terletak di Hutan Bulla, tidak terlingkup di dalam dokumen Adendum II Andal RKL-RPL PT Muria Sumba Manis. Kedua, PT. MSM tidak memiliki instalasi Pengelolaan Air Limbah dari Kegiatan Domestik. Air Limbah domestik yang dihasilkan PT. MSM disalurkan ke dalam septic tank. Ketiga, Limbah B3 jenis karung beras pupuk kimia diletakkan di tempat terbuka bercampur dengan sampah selang pada koordinat 9˚ 46’ 20” LS 120˚ 34’ 25” BT.

Baca Juga:  Pelabuhan Waingapu Siap Sukseskan Tol Laut

Lokataru juga menyatakan, hingga kini himbauan KLHK RI tidak ditindaklanjuti oleh Bupati dan Pemerintah Daerah Sumtim, sehingga PT. MSM masih bebas dan leluasa melakukan aktivitas bisnisnya di atas penderitaan masyarakat adat. “Kami mendesak Bupati dan Pemerintah Sumba Timur untuk segera melaksanakan seluruh imbauan yang telah disampaikan baik oleh KLHK RI,” tegas Haris Azhar dan Rambu Ami dalam rilis itu.. Selain itu,rilis itu kembali menegaskan bahwa, segala bentuk pelanggaran Hukum dan HAM yang dilakukan oleh PT. MSM harus dihentikan dan ditindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku. (ion)

Komentar