Waingapu.Com – Perseteruan antara Gidion Mbiliyora (GBY) versus Ali Oemar Fadaq, ternyata belumlah usai. Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumba Timur yang menggelar mediasi, Senin (14/06) pagi hingga jelang siang lalu tidaklah membuahkan hasil sesuai harapan. Langkah Restorative Justice Kejari dengan menghadirkan kedua pihak yang bertikai plus hadirnya Bupati dan Wakil Bupati setempat, tidak lantas menjadi keduanya menjadi saksi berdamainya kedua figur yang dulunya lebih sering ‘sejalan’ itu.
“Mediasi tadi berjalan dengan baik, kedua belah pihak tidak ada mengungkapkan amarah atau apalah. Intinya kami sudah berusaha untuk mediasi perdamaian ini walaupun hasilnya kedua pihak belum mau berdamai. Kedepannya kami harapkan persoalan penangananan kasus ini dapat kita selesaikan di pengadilan. Kami yakin proses pengadilan bisa menyelesaikan perselisihan paham yang terjadi,” jelas Okto Rikardo, Kepala Kejaksaaan Negeri (Kajari) Sumba Timur, usai terlaksananya mediasi itu
Okto Rikardo yang saat itu didampingi Muhamad Rony, selaku Kasie Pidana Umum (Pidum) kepada wartawan di depan ruang piket Kejari itu lebih lanjut memaparkan langkah lanjutan yang akan diambil pihaknya. Okto juga menyatakan hasil mediasi itu akan dilaporkan ke Kajati NTT guna menunggu petunjuk lebih lanjut.
“Kami akan meneliti berkas perkara ini untu kelengkapan syarat formil dan materiilya. Kalau syarat itu sudah dapat kami simpulkan telah lengkap, kami akan terbitkan P-21 dan kirimkan ke penyidik,” timpal Okto.
Sekedar membuka memori, saat masih menjabat sebagai Bupati, Gidion Mbiliyora melaporkan Ali Oemar Fadaq ke Polres setempat atas dugaan tindakan pencemaran nama baik, sekira sebelas bulan silam. GBY yang ditemui pasca mediasi yang tertutup untuk umum itu menyatakan proses hukum adalah hal yang harus dilalui oleh terlapor dalam hal ini Ali Oemar Fadaq.
“Proses hukum jalan terus. Tadi memang ada permintaan maaf diungkapkan, tapi kalau tidak ada restorative justice ini dari kejaksaan, tidak akan pernah dia (Ali Oemar Fadaq, – red) minta maaf, sudah sebelas bulan sejak dilaporkan kasus ini, tidak pernah ada permintaan atau permohonan maaf darinya,” tandas GBY yang pernah menjabat Bupati selama 12 tahun itu.
Ali Oemar Fadaq yang ditemui awak media di kediamannya beberapa saat kemudian menyatakan kesiapannya hadapi proses hukum. Politisi senior partai Golkar itu juga menegaskan, permintaan maaf yang disampaikan dalam forum mediasi yang baru saja dilaluinya bukan karena dirinya mengakui telah melakukan kesalahan.
“Sebagai warga negara taat hukum saya siap hadapi proses hukum. Tidak ada masalah buat saya. Toh permohonan maaf saya tadi bukan untuk menyatakan saya salah, sama sekali tidak. Artinya pernyataan saya tadi itu kalau seandainya pernyataan saya itu salah, menggangu perasan pak Gidion saya minta maaf,” tegasnya. (ion)