Kejari Sumba Timur Pastikan Proses Hukum Kasus Penyimpangan Gaji ASN Berlanjut

oleh
oleh
Tersangka Koruptor Gaji ASN Sumba Timur

Waingapu.Com – Setelah melakukan perpanjangan masa penahanan terhadap lima ASN dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan gaji di Dinas Pendidikan Sumba Timur tahun anggaran 2019, publik hingga kini masih menunggu penuh tanya kelanjutan proses hukumnya. Terkait dengan hal itu, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat memastikan keberlanjutan proses hukumnya.

“Kami pastikan proses hukum itu berlanjut, jadi masyarakat yakinlah dan mohon bersabar karena masih berproses,” tandas Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumba Timur, Okto Rikardo melalui Kasie. Intel Kejari, Doniel Ferdinand, Selasa (03/08) siang lalu.

Doniel Ferdinand

Doniel yang ditemui di lobby Kejari Sumba Timur itu lebih lanjut menuturkan, pemberkasan masih terus dilakukan hingga kini, dan pihaknya memastikan perkembangan proses hukum kasus ini akan tetap disampaikan kepada awak media untuk selanjutnya bisa diberitakan pada publik.

Baca Juga:  Catatan Lepas Akhir Tahun: Mantan Kades Sudah, Kades Juga, Kadis Kapan Pak Jaksa?

“Tahapan selanjutnya atau proses selanjutnya pasti rekan-rekan wartawan akan kami informasikan. Jadi kita masih menunggu dari Jaksa Penyidiknya untuk dilimpahkan ke tahap selanjutnya. Diperkirakan minggu kedua bulan Agustus penyerahan akan dilakukan. Terkait penambahan TSK kita masih fokus dengan yang lima ini dulu, kita masih perkuat sejumlah bukti pendukung untuk nanti diibawa ke persidangan, ” paparnya.

Kembali mengingatkan, terkait kasus ini puluhan saksi telah diperiksa oleh penyidik. Kasus ini menyita perhatian khalayak karena dugaan korupsinya cukup besar.

“Kembali saya sampaikan, untuk sekarang pemberkasan setelah itu akan disampaikan ke JPU untuk penelitian, P-21 seperti itu,” pungkas Doniel.

Diberitakan sebelumnya, berdasarkan hasil audit dalam rangka penghitungan kerugian keuangan negara (LHPKKN) atas dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan daerah pada Dinas Pendidikan Kabupaten Sumba Timur tahun anggaran 2019, ditemukan jumlah kerugian negara sebesar Rp. 7.306.120.900,- (ion)

Baca Juga:  Kasus Korupsi Gaji ASN, Kejaksaan Sumba Timur Akan Konfrontir Para TSK

Komentar