Kelompok Tani Tidak Efektif, Warga Heikatapu Mengadu Ke Dinas Pertanian

oleh
oleh
Dinas Pertanian

Waingapu.Com – Sejumlah anggota Kelompok Tani ‘Kata Luri Hamu’ dari Desa Heikatapu, Kecamatan Rindi, Kabupaten Sumba Timur (Sumtim), NTT, mengirimkan surat pengaduan ke Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Holtikultura Sumtim bertanggal 19 Maret 2018. Pada intinya para anggota kelompok tani tersebut merasakan tidak efektifnya kelompok tani ini karena dominannya peran ketua, hingga mengabaikan kepentingan anggota kelompok lainnya.

Dalam suratnya disebutkan, Yusak Meta Yiwa, selaku ketua kelompok tidak menjalankan aturan atau sistem kelompok tani sebagaimana mestinya. Sejumlah penyelewengan ketua kelompok dijabarkan dalam surat yang copiannya diterima redaksi beberapa hari lalu itu.

Disebutkan dalam surat tersebut, ketua kelompok tidak mengadakan pertemuan rutin kelompok selama lebih kurang satu tahun, administrasi dalam kelompok dipegang penuh oleh ketua sehingga sekretaris dan bendahara tidak menjalankan fungsinya.

Baca Juga:  Hilang Sejak Januari, Jazad Kakek Kalikit Akhirnya Ditemukan di Air Terjun Lakoalat

Tak hanya itu, para anggota kelompok ini juga menyebutkan dalam suratnya yang juga ditembuskan ke Ketua DPRD Sumtim itu, ketua kelompok dalam mengelola asset kelompok yakni mesin pompa air, perontok serba guna, dan penggilingan jagung, serta hand tractor, dikelola sendiri oleh Yusak Meta Yiwa selaku ketua tanpa adanya kesepakatan anggota juga tanpa adanya pertanggungjawaban keuangan.

Terkait persoalan-persoalanyang dijabarkan itu, para anggota kelompok tani telah melakukan berbagai langkah seperti mengurusnya dari tingkatan RT dan berkoordinasi dengan BP3K kecamatan Rindi. Namun sayangnya hasil yang diperoleh jauh dari harapan. Bahkan pihak BP3K malah mengajurkan untuk membuat kelompok baru, padahal disisi lain para anggota kelompok tani dimaksud masih ingin tetap mempertahankan kelompok ini dan hanya berharap sistem dan pengelolaannya mengedepankan kesepekatan dan kepentingan kelompok bukanya ketua dan kelompoknya sendiri.

Baca Juga:  Teguhkan Semangat Cipta Karya Berdaya, KPK Selenggarakan TAPAKSIAPI 2021

Adapunpara anggota kelompok yang membubuhkan nama dan tanda tangannya dalam surat pengaduan itu yakni Nikodemus M. Amah, Benyamin Nggau Behar, Elisabet Anamila, Timotius Njurumana, Hermanus Ngabi Hawula, Benyamin, Lukas Lamik Manggia, Matius M. Wandir dan Oktavianus Tamu Ama.(ion)

Komentar