Waingapu.Com – Rasa Haru terpancar di wajah Yusmi, isteri dan ahli waris almarhum Novianus Markus Rohi, staf WST di PT Muria Sumba Manis (MSM) yang meninggal akibat kecelakaan kerja pada 2021 lalu. Tepat pada malam Syukuran HUT RI ke-77 yang dirangkai Tos Kenegaraan tingkat Kabupaten Sumba Timur di Rumah Jabatan Bupati, Rabu (17/8/2022) malam, Yusmi bersama puternya, Zhaint Christiano Rohi yang masih berusia 9 tahun, didaulat ke depan untuk santunan kematian suaminya dari Badan Pelayanan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS Naker) Waingapu.
Adapun santunan kematian diserahkan secara simbolis oleh Bupati Sumba Timur, Khristofel Praing kepada Yusni. Wakil Bupati, David Melo Wadu, menyerahkan santunan beasiswa kepada Zhaint. Besaran kedua santunan itu masing-masing, santunan kematian atau santunan JKK Meninggal Dunia senilai Rp. 115 juta dan santunan beasiswa senilai Rp 81 juta yang diberikan kepada Zhaint siswa yang masih duduk di bangku kelas 3 SD Kandangu Bokul Melolo itu.
![](https://www.waingapu.com/wp-content/uploads/2022/08/santunan1.jpeg)
“Ini adalah salah satu kehadiran negara di tengah masyarakat khususnya para pekerja, dimana negara hadir memberikan perlindungan berupa jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian,” tandas I Gde Wayan Suntawinaya Kasyawirsa, Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Sumba Timur.
Ditempat yang sama, Wayan menyatakan keluarga besar BPJS Ketenagakerjaan Cabang Waingapu, juga menyampaikan belasungkawan kepada ahli waris. Dirinya juga memaparkan, BPJS Ketenagakerjaan memberikan santunan kecelakaan kerja hingga meninggal dengan jumlah santunan Rp 115 juta. Sementara itu, secara otomatis ahli waris dari pekerja yang meninggal karena kecelakaan kerja juga diberi santunan beasiswa mulai TK hingga Perguruan Tinggi senilai Rp 81 juta.
Sehubungan dengan mendiang merupakan karyawan PT. MSM, pihak BPJS Ketenagakerjaan juga menyampaikan apresiasi yang tinggi pada manajemen PT MSM. Menurut Wayan, perusahan yang berinvestasi pada bidang perkebunan tebu dan pabrik gula itu telah dan terus memberi perhatian kepada seluruh pekerjanya. Dikatakannya, seluruh karyawan di PT MSM, baik staf maupun BHL dari tenaga kerja lapangan, pabrik hingga back office telah terdaftar sebagai peserta.
“Seluruh karyawan memang diberikan perlindungan tenaga kerja oleh manajemen. Karena itu, kepada seluruh karyawan agar tidak perlu khawatir apabila terjadi kecelakaan kerja sejak berangkat kerja, di tempat kerja maupun saat pulang kerja, karena akan diberikan biaya pengobatan sampai sembuh total,” papar Wayan.
Tak hanya itu, juga diuraikan Wayan, jika terjadi karyawan atau tenaga kerja meninggal dunia, maka pihak BPJS Ketenagakerjaan melalui PT MSM memberi santunan. Sementara itu apabila ada karyawan atau tenaga kerja meninggal di luar kecelakaan kerja, maka mendapatkan santunan sebesar Rp 40 juta.
Sesuai data BPJS Ketenagakerjaan Cabang Waingapu, kata Wayan, pihaknya telah memberikan santunan bagi 5 orang dengan total jumlah santunan mencapai Rp 500 juta. Sebanyak empat karyawan meninggal karena kecelakaan kerja dan satu karyawan meninggal karena sakit.
“Kami berharap mereka (PT MSM) melaporkan ke kami, karena ada klaim untuk kecelakaan kerja dan akan kami biayai sampai sembuh. Kalau terjadi penambahan karyawan, kami juga berharap manajemen bisa melaporkan ke kami, sehingga apabila terjadi kecelakaan mereka bisa terobati dengan baik,” pungkas Wayan.
Pada wartawan usai penyerahan santunan secara simbolis itu, Manager HRD PT. MSM, Syahgraha Wahyuhadi mengatakan, pihaknya diundang untuk mendampingi penyerahan santunan oleh pihak BPJS Ketenagakerjaan Cabang Waingapu kepada ahli waris karyawan mereka yang mengalami kecelakaan kerja.
Dijelaskannya, semua karyawan PT MSM pada level apapun telah didaftarkan pada BPJS Ketenagakerjaan Cabang Waingapu. Karena itu, apabila terjadi hal yang tidak diinginkan, maka karyawan bisa mendapatkan jaminan ketenagakerjaan.
“Bahwa malam ini kita diapresiasi juga oleh BPJS Ketenagakerjaan, dimana kita diundang untuk menjadi pendamping, satu karyawan kita yang mengalami kecelakaan kerja dan meninggal dunia,” tandas Syahgraha.
Syahgraha menguraikan sebanyak 2.300 karyawan PT MSM telah didaftarkan pada BPJS Ketenagakerjaan cabang Waingapu. Tak cuman itu, seluruh mitra yang menangani outsourcing juga diwajibkan untuk terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
“Pada dasarnya kita tidak inginkan kejadian kejadian hal yang tidak diinginkan seperti kecelakaan kerja, di luar kerja atau yang bisa mengakibatkan kematian. Ke depannya kita harap karyawan terjamin dalam bekerja dan mendapat hak-hak sebagai pekerja,” tegas Syahgraha. (ion)