Waingapu.Com – Tiga belas anggota Polri yang bertugas di wilayah hukum Polda diberhentikan dengan tidak hormat alias dipecat dari kepolisian. Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) itu disampaikan oleh Kapolda NTT Irjen Pol. Drs. Lotharia Latif dalam siaran pers dengan nomor: KEP/393/IX/2021/2021 Tanggal 8 September 2021 yang di terima media ini.
Kabid Humas Polda NTT Kombespol Rishian Krisna Budhiaswanto, Kamis (28/10) menyatakan siaran pers ini dikeluarkan oleh Kapolda agar warga masyarakat mengetahui,tidak terperdaya oleh oknum – oknum yang mengaku sebagai anggota Polri, padahal sudah di pecat dari institusi kepolisian.
“Pak Kapolda mengeluarkan siaran pers ini supaya masyarakat mengetahui dan waspada agar tidak terperdaya oleh oknum yang mengaku sebagai anggota polri padahal mereka sudah di pecat dengan tidak hormat,“ tandas Rishian.
Berikut nama 13 orang yang di pecat dari keanggotaan mereka sebagai anggota Polri Polda NTT :
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo memerintahkan seluruh jajarannya agar menindak tegas anggota Polri yang melakukan tindakan merugikan institusi Polri. Kapolri juga memerintahkan Kapolda di seluruh Indonesia agar bertindak tegas, bahkan dengan pemecatan jika anggota Polri melakukan kesalahan yang fatal.
Anggota Polri yang di pecat ini antara lain karena terjerat kasus asusila, juga tindakan pidana lainnya. Selain itu juga karena disersi dari kesatuan polri Polda NTT. (rut)