Waingapu.Com – Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Koruspsi (Tipikor) Kupang, tim kuasa hukum (pengacara) Yusuf Waluwanja, mantan Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olah Raga (Din – PPO) Kabupaten Sumba Timur, meminta kliennya dibebaskan. Kuasa hukum dari kantor Fredik Jaha dan rekan itu, dalam eksepsinya menilai dakwaan JPU tidak jelas dan cermat.
Ketika menghubungi media ini, Kamis (07/10) malam lalu via gawainya, Adrianus Gabriel, satu dari empat anggota tim kuasa hukum Yusuf Waluwanja menguraikan, dakwaan Penuntut Umum dalam perkara a quo yang tidak secara Jelas, Cermat dan lengkap dalam menguraikan unsur Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dimaksud berdampak hukum pada dakwaan JPU haruslah dinyatakan batal demi hukum.
Lebih lanjut Adrianus menguraikan, terdakwa Yusuf Waluwanja, menandatangani SPM dan rekapannya, terjadi kerjasama antara Saksi Hina Pekambani selaku admin dan Saksi Yohanis Reku Paji Meha selaku operator bekerjasama dengan bendahara pembantu pengeluaran Dinas PPO I Saksi Anreas tara Panjang dan PPO II Saksi Made Markus Marion Dju memasukan nama-nama ASN yang tidak berhak menerima gaji sebagaimana SK yang dijadikan dasar pembayaran gaji tanpa disebutkan peran terdakwa.
Adrianus juga mempertanyakan, ketidaktahuan kliennya yang dijadikan terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pada Dinas PPO tahun 2019 soal data rekapan gaji yang disodorkan untuk ditandatangani oleh terdakwa bersama SPM dianggap sebagai penyertaan? Sedangkan Terdakwa sendiri tidak memiliki Kerjasama secara sadar untuk bersama-sama dengagean terdakwa lain dalam melakukan perbuatan yang diduga “melawan hukum”.
Untuk menjawab permasalahan ini dalam dakwaannya, demikian lanjut Adrianus seharusnya diuraikan secara jelas, cermat antara perbuatan Terdakwa dalam hubungannya dengan ketentuan penyertaan sebagaimana dalam Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP. Pihaknya membaca dan mencermati isi dakwaan, tidak ada bahasan khusus yang mendeskripsikan bagaimana perbuatan Terdakwa dihubungkan dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagai suatu ketentuan lazimnya Penuntut Umum dalam mendeskripsikan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tak sampai disitu, Adrianus juga mengatakan dalam sidang itu, dia bersama rekannya Egiardus Bana, juga dengan menyatakan Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Waingapu, No. Reg.Perkara : PDS-05/WGP/09/2021, tanggal 17 September 2021 sesuai syarat materiil dalam menyusun surat dakwaan adalah tidak cermat, jelas dan lengkap dan oleh karena itu haruslah dinyatakan batal demi hukum. Dan meminya Majelis Hakim memerintahkan JPU untuk melakukan penyidikan ulang terhadap perkara tindak pidana korupsi tersebut dengan mendeskripsikan ulang perbuatan materill terdakwa Yusuf Waluwanja secara jelas, cermat dan lengkap. Juga membebaskan terdakwa terhadap seluruh dakwaan JPU, memulihkan harkat dan martabat Terdakwa dalam keadaan semula serta membebankan biaya perkara pada Negara.
Seperti pernah diberitakan sebelumnya, berdasarkan hasil audit dalam rangka penghitungan kerugian keuangan negara LHPKKN, ditemukan kerugian negara sebesar lebih dari Rp. 7,3 Miliar pada tahun anggaran 2019. Kerugian itu terjadi diduga karena perbuatan korupsi yang dilakukan oleh Yusuf Waluwanja dan empat ASN lainnya. Karena itu sejak Selasa (18/05) silam,kelimanya ditetpkan sebagai tersangka oleh kejaksaan negeri Sumba Timur. Adapun empat ASN Lainnya yakni Yohanis R. Patimeha, H. Pekambani, M. Made Dju dan Andreas T.P. (ion)