Waingapu.Com – Surat Edaran (SE) Bupati Sumba Timur (Sumtim) – NTT dengan Nomor : KESRA. 400/104/I/2021 yang mengatur tentang peningkatan kewaspadaan dalam rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) diakui Sekretaris Daerah (Sekda) Sumtim , Domu Warandoy, mendapat aneka respon masyarakat. Salah satunya adalah harapan dari perwakilan pedagang di Pasar Inpres (Paris) Matawai – Waingapu yang meminta perpanjangan jam operasional.
“Ada tadi yang menyampaikan harapan pedagang di Pasar Inpres agar jam operasional dipagi hari diperpanjang. Kami pertimbangkan itu tadi, dan kami tidak bisa mengabulkan atau menolak untuk dilakukan saat ini,” jelas Warandoy usai memimpin rarpat koordinasi dan evaluasi penanganan Covid-19 yang digelar di aula Setda. Setempat, Rabu (20/01) siang lalu.
Lebih lanjut Warandoy mengungkapkan, dalam rapat evaluasi dan koordinasi itu memang ada permintaan atau harapan dari pihak ketiga yang mengelola retribusi di pasar. Mereka kata dia, menyalurkan aspirasi pedagang di Pasar Inpres untuk tambah waktu sedikit karena aktifitas dari jam lima hingga jam sepuluh pagi itu dinilai belum terlalu ada pergerakan atau aktifitas ekonomi jual beli di pasar yang berarti.
“Mereka minta diperpanjang sampai jam dua belas siang. Kami pertimbangkan tadi bahwa kalau kita mau memanfaatkan waktu jam lima hingga jam sepuluh itu maksimal. Lalu ditutup dan dibuka kembali jam empat sore hingga jam tujuh malam. Manfaatkan sudah waktu itu. Karena Surat edaran Bupati ini berlaku efektif hingga tanggal 31 Januari nanti, baru kita lihat perkembangannya,” papar Warandoy sembari menaruh harapan warga bisa memahaminya karena untuk kepentingan lebih luas bagi masyrakat ditengah pandemi Covid-19 yang mencemaskan saat ini.
Pembatasan dimaksud, demikian Warandoy, juga tetap berlaku untuk pasar Prailiu dan Kambadjawa.
“Jadi bukan pasar inpres saja tapi juga Kambadjawa dan Prailiu, itu tadi kami sepakati dan putuskan dalam rapat,” timpalnya.
Ditanya tentang PPKM juga mengatur perihal pembatasan bahkan larangan warga untuk menggelar pesta ataupun syukuran, ditegaskan Warandoy, hal itu tetap berlaku dan kepada pelanggar akan ditindak tegas.
“Tetap tidak boleh, kita keras soal ini, ada yang melawan terpaksa kita bubarkan, ada tim gabungan Pol PP, Polri dan TNI yang akan mengambil langkah persuasif terlebih dahulu, lalu jika tidak diindahkan akan diambil langkah tegas dan terukur,” pungkasnya. (ion)