Waingapu.Com – Polsek Lewa dalam sepekan terakhir menangani dua kasus yang memiriskan dan mengundang kecaman bagi para pelaku dan juga simpati bagi para korbannya. Institusi yang terletak di arah barat kota Waingapu, Kabupaten Sumba Timur, NTT dan berbatasan dengan Kabupaten Sumba Tengah itu menangani kasus pencabulan terhadap seorang nenek dan juga persetubuhan pada seorang remaja.
Kapolres Sumba Timur, AKBP. Fajar Widyadharma L.S, melalui Kapolsek Lewa, Ipda. Jerfry Dwi Nugroho Silaban dan Bripka. Juan Pablo sebagai Kanit. Reskrim menjelaskan, kasus pencabulan terhadap seorang nenek terjadi di Desa Pulu Panjang, Kecamatan Nggaha Ori Angu. Elvis Runga Langu Djawa, pemuda berusia 18 tahun yang menjadi pelakunya. Korbannya adalah KH alias Hilala, seorang nenek berusia 56 tahun.
“Selain saksi pelapor, ada tiga saksi lainnya yang juga telah kami periksa terkait kasus ini. Pelaku kini kami amakan di Mapolsek pasca ditangkap setelah mendapatkan pengaduan korban,” jelas Juan Pablo yang dihubungi media in, Minggu (15/05/2022) malam lalu.
Juan Pablo memaparkan, peristiwa pencabulan itu dilakukan oleh Elvis pada Kamis (31/04/2022) malam lalu. Nenek Hiala yang telah menjanda itu, katanya, dalam perjalanan pulang ke rumah dari melayat tetangga yang meninggal dunia. Namun di perjalanan dicegat dan dijatuhkan, kemudian pakaian korban dilucuti serta kemudian dicabuli menggunakan jari.
Juan Pablo juga menuturkan, dalam keterangannya, korban sempat mengaku berupaya melawan pelaku yang seusia cucunya itu. Namun korban kalah tenaga dan memilih pasrah dan memohon pelaku jangan membunuhnya setelah melakukan perbuatan keji itu.
“Saat mencegat korban di jalan setapak yang sepi dan gelap itu, pelaku telah dalam posisi bugil, upaya perlawanan nenek tidak berguna karena pelaku lebih kuat. Korban secara garis besar bilang, kau mau buat apa silakan sudah asal kau jangan kasih mati saya. Setelah mendegar permohonan itu, pelaku yang dengan tangan dan jari menggerayangi tubuh dan organ vital korban kabur. Korban kemudian berlari dan meminta pertolongan pada warga terdekat yang mana kemudian menjadi salah satu saksi,” urai Juan Pablo. Pelaku yang kini masih ditahan dan akan diproses hukum lebih lanjut itu, terancam pidana penjara sembilan tahun.
“Kita kenakan jeratan hukum sesuai amanat pasal 289 KUHP,” timpal Juan Pablo.
Kasus lainnya yang juga ditangani Polsek Lewa yakni, persetubuhan anak di bawah umur. Kasus ini dilaporkan pada Jumat (13/05/2022) sekira pukul 04:00 WITA. Terlapor dalam kasus ini adalah Petrus Tamo Ama (24) warga Pameti Karata, RT019/RW006, Kelurahan Lewa Paku, Kecamatan Lewa.

“Peristiwa itu diawali pada Jumat (13/05/2022) sekira pukul 01:30 WITA terlapor menjemput korban di rumahnya. Lalu mengajak korban untuk pergi ke rumah terlapor. Sesampainya di rumah terlapor, korban diajak konsumsi minuman keras jenis penaraci. Korban menenggak miras sebanyak tiga gelas. Setelah itu korban diajak ke kamar pelaku atau terlapor, dan melakukan hubungan badan,” urai Juan Pablo, Kanit. Reskrim Polsek Lewa.
Korban sebut saja Anggek yang masih berusia 14 tahun dan masih berstatus pelajar asal desa Kambata Wundut itu, tak kuasa melawan karena telah terpengaruh miras. “Pelaku mengakui telah menyetubuhi korban namun tidak sampai mengeluarkan sperma dengan dalih mabok. Setelah itu saat korban akan mengenakan pakaiannya kembali, ternyata pakaiannya hilang atau tidak bsia ditemukan lagi. Pelaku kemudian meminjamkan pakaiannya untuk di kenakan oleh korban. Setelah menggunakan pakaian, korban kemudian diantar oleh adik terlapor atas nama Umbu. Terlapor tidak bisa mengantar korban ke rumahnya, karena mengaku tidak mampu lagi mengantarnya akibat pengaruh miras.
Polsek Lewa juga telah melakukan VER di Puskesmas Lewa terkait kasus yang dilaporkan dengan nomor LP/B/32/V/2022/SPKT/sek Lewa/Res ST/Polda NTT itu. Pelaku juga mengakui perbuatannnya dan tidak melawan saat dibekuk dikediamannya dan lalu digelandang ke Polsek untuk ditahan dan dirposes hukum lebih lanjut. Pelaku, urai Juan Pablo dijerat dengan pasal berlapis dan teracam pidana 15 tahun penjara. Ia dijerat pasal 81 ayat 3 UU No. 17/2016 tentang perubahan kedua atas UU No.23/2002 tentang perlindungan anak. (ion)