Perawat di Sumba Timur Harus Bertanggungjawab pada Tugasnya, Jika Lalai akan Ditindak

oleh
oleh

Waingapu.Com – Para perawat kesehatan di Sumba Timur diingatkan untuk setia dan bertanggungjawab dalam menjalankan tugasnya. Tenaga medis itiu diharapkan untuk selalu berada di tempat tugasnya jangan justru sebaliknya. Hal itu diungkapkan Asisten Administrasi Umum Setda Sumba Timur, Lu Pelindima, Jumat (25/11/2022) siang lalu.

“Kalau sudah ditugaskan di Puskesmas atau di Pustu yaaa jalani tugasnya dengan baik. Jangan justru lebih sering tinggalkan tugas karena tugasnya adalah melayani masyarakat, jangan malah saat dibutuhkan justru tidak ada,” tegas Lu Pelindima kepada wartawan senada dengan sambutannya mewakili Bupati Sumba Timur dalam gelaran Musyawarah Daerah (Musda) III Dewan Pengurus Daerah (DPD) Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) setempat yang terlaksana di gedung Nasional Umbu Tipuk Marisi itu. 

Baca Juga:  Hadapi BIAN di Sumba Timur, Launching di SDM Payeti 1, 800 Vaksinator Disiagakan  

Lu Pelindima yang saat itu didampingi Tinus Ndjurumbaha, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan Sumba Timur itu lebih lanjut menjelaskan pada wartawan, para perawat kesehatan yang tidak menjalankan tugas dengan baik di tempat tugasnya akan dan telah diberikan pembinaan secara berjenjang. 

“Kita minta keberadaan para tenaga perawat itu setiap bulannya ke Kapus (Kepala Puskesmas). Jadi kita tahu, dan jika sampai ada yang lama tidak hadir dan tidak sesuai aturan kita berikan pembinaan secara berjenjang,” tandas Tinus.

Penegakan disiplin kerja para perawat, sambung Lu Pelindima adalah salah satu bagian penting dari upaya peningkatan kualitas pelayanan pada masyarakat. “Jangan pula kita minta para perawat kesehatan selalu ada dan jalankan tugasnya di tempatnya tapi justru Kapusnya yang justru lebih sering tidak berada di tempat,” tegas Lu Pelindima.

Baca Juga:  Tujuhbelas Tempat Tidur Disiapkan untuk ODP Corona di Puskesmas Kambaniru

“Ada empat perawat yang sempat dikenai tindakan berupa penahanan gajinya. Tapi kemudian ada dua yang telah aktif tiga bulan kerja baru kemudian dibuka blokir gajinya, semuanya ASN. Ini memang sesuai aturan terbaru, jadi kalau sampai 10 hari berturut-turut tidak masuk kerja tanpa keterangan wajib ditahan gajinya,” imbuh Tinus menguraikan. (ion) 

Komentar