Waingapu.Com – Polres Sumba Timur memastikan penyidik di lingkup Reskrim khususnya pada Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) akan bertindak dan menjalankan proses hukum terkait dugaan pelecehan terhadap seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) oleh seorang oknum pejabat di lingkup Kantor ATR/BPN setempat secara profesional. Hal itu ditegaskan Kapolres Sumba Timur, AKBP Fajar WLS melalui Kasat Reskrim, Iptu Helmi Wildan kepada wartawan ketika dikonfirmasi di ruang kerjanya beberapa hari lalu.
“Laporannya sudah kami terima dan kami masih dalam tahap penggalian informasi pada pihak-pihak terkait. Kami akan mengambil keterangan dari pelapor, terlapor juga saksi-saksi dan tentunya mengamankan bukti-bukti,” tandas Helmi.
Helmi juga menampik kekuatiran kasus dugaan pelecehan yang dilaporkan oleh HIN (48) seorang IRT yang mana terlapornya yakni SOT, oknum pejabat di lingkup kantor ATR/BPN Sumba Timur berjalan di tempat.
“Tentu masih berproses, hanya memang sempat terkendala yang lalu ketika kami panggil para pihak masih ada yang sedang dinas ke luar kota juga urusan kedukaan keluarga. Prosesnya akan tetap berjalan secara profesional jadi mohon kesabarannya,” tegas Helmi.
Diberitakan sebelumnya, HIN melaporkan SOT, seorang oknum pejabat di Kantor ATR-BPN Sumba Timur pada 5 Maret 2024 lalu. Dugaan pelecehan seksual yang dialaminya itu disebutkan terjadi di ruang kerja oknum yang menjabat sebagai Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan pada isntansi yang mengurus pertanahan dan tata ruang itu.
Kepada Wartawan ketika ditemui di kediaman kerabatnya di kota Waingapu beberapa hari lalu, HIN mengatakan pelecehan yang dialaminya terjadi saat menyerahkan berkas di ruangan SOT sekira pukul 12.20 WITA pada 5 Maret lalu. Terkait hal itu, dirinya telah melaporkan oknum pejabat dimaksud ke Polres Sumba Timur pada hari yang sama (ion-ped)