Satgas Saber Pungli Minta Warga Sumba Tengah Berani Laporkan Pungli

oleh
oleh
Satgas Saber Pungli

Waingapu.Com – “Seluruh masyarakat agar jangan takut melaporkan apabila ditemukannya praktek pungutan liar atau Pungli di wilayahnya. Tim satuan tugas atau Satgas saber pungli Kabupaten Sumba Tengah siap untuk mengambil tindakan cepat, tepat dan terukur,” tandas Iptu. I Nyoman Miasa, Ketua Pokja Pencegahan Satgas Saber Pungli Kabupaten Sumba Tengah yang juga Kasat Binmas Polres Sumba Barat dalam kegiatan Sosialisasi Saber Pungli di kantor Camat Katikutana, Kabupaten Sumba Tengah, Jumat (12/10) lalu.

Dalam kegiatan ini, Miasa juga menyampaikan hal penting lainnya, diantaranya pemberian pemahaman dan pecerahan tentan Pungli. Juga pemaparan tentang terbentuknya saber Pungli sejak tahun 2017 silam, yang mana oleh Surat Keputusan Bupati Sumba Tengah terdiri dari empat Kelompok Kerja (Pokja). Adapun ke – empat Pokja itu, demikian Miasa adalah, Pokja Intelijen, Pokja Penindakan, Pokja Pencegahan dan Pokja Yustisi.

Baca Juga:  Airmata & Sumpah Adat: Warnai Eksekusi Rumah & Lahan Moni Loku Ujung

Dipaparkan Miasa, yang dimaksud dengan Pungli adalah, pengenaan biaya atau pungutan pada tempat yang seharusnya tidak ada biaya yang mesti dikenakan atau dipungut untuk sebuah kegiatan atau proses pelayan pada public. Jika tetap dilakukan pungutan dapat diartikan sebagai kegiatan memungut biaya atau meminta uang secara paksa oleh seseorang kepada pihak lain. Yang mana tindakan atau perilaku ini terkategori praktek kejahatan atau perbuatan pidana.

Tempat yang rawan Pungli, dmeikian lanjut Miasa adalah kantor atau instansi kedinasan yang melaksanakan tugas pelayanan publik. “ Di Desa juga bisa saja terjadinya praktek Pungli contohnya pada honor tenaga kerja yang seharusnya pekerja dibayar perorang Rp 60.000,- namun yang dibayar cuma Rp 50.000,- hal tersebut bisa dikategori melakukan Pungli,” urai Miasa mencontohkan.

Baca Juga:  Hampir Tiga Ribu Warga Sumba Timur Telah Divaksinasi Covid-19

Selain itu, kembali Miasa mencontohkan, honor Pegawai / Perangkat Desa dikurangi, tidak berdasarkan Regulasi yang mengaturnya dan kemudian tetap dilakukan pemotongan oleh Bendahara dan atau Kepala Desa juga terkategori Pungli.

Sosialisasi ini juga dimaksudkan,sebagai upaya pencegahan atau preventif terjadinya Pungli di wilayah Sumba Tengah. “Pungli telah dan bisa merusak moral dan citra bangsa.Menciptakan kegiatan di masyarakat serta pemerintahan yang bermoral dan bersih jauh dari Pungli adalah harapan kita semua,” timpal Miasa seraya mengharapkan kedepannya mutu pelayanan aparat Pemerintahan khususnya ASN di Kecamatanbisa terus ditingkatkan. “Bekerjalah sesuai dengan regulasi yang berlaku, jangan menyimpang, karena berpotensi terjaring dan diproses hukum,” tandas Miasa dalam sosialisasi yang juga dihadiri oleh Camat Katikutana, Umbu Ngaru bersama sejumlah stafnya, unsure Danramil 1613-4, anggota Tim Pokja Kasiwa Jeimsar, Pol PP serta sejumlah tokoh masyrakat itu.(usa)

Baca Juga:  Akan Dikunjungi Presiden Jokowi, Warga Respon Positif Bupati Sumba Tengah Hingga ke Jagad Maya

Komentar