Sembilan Saksi Diperiksa Penyidik Terkait Kasus Kawangu

oleh
oleh
Saksi Prahara Kawangu

Waingapu.Com – Terkait ‘Prahara’ atau peristiwa kelam di ujung jembatan Kawangu, Kecamatan Pandawai, Kabupaten Sumba Timur (Sumtim), NTT, Kamis (01/11) dini hari silam, penyidik Polres setempat telah memeriksa atau mengambil keterangan dari sembilan orang saksi. Demikian ditegaskan Kapolres Sumtim, AKBP. Victor MT. Silalahi melalui Kasat. Reserse dan Kriminal (Reskrim) Iptu. Gama Anindyaguna, dalam konferensi pers di Mapolres, Sabtu (03/11) siang lalu.

“Ada sembilan saksi yang telah kami periksa atau ambil keterangannya, itu untuk sementara. Masih ada pula saksi-saksi yang belum kami ambil keterangannya karena masih dirawat di Rumah Sakit Umum Umbu Rara Meha,” ungkap Gama yang kala itu mendampingi Wakapolres Sumtim, Kompol. Vitalis Sobak.

Baca Juga:  Pengusaha di Waingapu, Nekad Telan BB Sabu Saat Digeledah Aparat

Lebih jauh dipaparkan Gama, saksi yang belum diambil keterangannya masih tiga orang. Dan baru akan diambil keterangannya setelah direkomendasikan oleh jajaran medis RSUD Umbu Rara Meha.

“Masih ada beberapa saksi yang belu bisa kami ambil keterangannya karena masih dalam perawatan. Informasi yang kami terima menyatakan bahwa ada satu saksi yang harus jalani penanganan rujukan ke Bali. Kurang lebih ada tiga saksi yang belum bisa kami ambil keterangannya. Setelah kondisinya membaik tentu kami akan ambil keterangannya,” imbuh Gama.

Gama juga tidak menampik potensi penambahan Tersangka (TSK) terkait kasus ini. Ditegaskannya, keterangan saksi-saksi yang telah dan nantinya akan diambil, tidak menutup kemungkinan untuk adanya TSK lain. “Untuk sementara baru ditetapkan dua, kemungkinan lain tergantung dari keterangan dan bukti-bukti yang nantinya bisa saja ada dan ditemukan. Berhubung sekarang yang dianggap ada bukti permulaan yang cukup yaa baru dua tersangka ini,” tandas Gama.

Baca Juga:  Grebek Narkoba di Sumba: Oknum PNS Ditangkap, Honorer Buron

Seperti diberitakan sebelumnya, terkait kasus ini dua orang tersangka masing-masing FYN alias AN (21) dan SRRL alias AS (33) hingga kini masih dalam tahanan Polres Sumtim. Prahara diujung jembatan Kawangu itu berdampak meninggalnya Dominggus Hunggu Rami alias John juga sejumlah korban luka-luka yang masih jalani perawatan. Peristiwa nahas itu tak dinyana mendapatkan perhatian luas khalayak dan bahkan menjadi viral di media sosial. Terkait hal itu Polres setempat menyatakan, penanganan atau proses hukum yang dilakukan perlu kecermatan dan ketelitian.

“Kami menyadari penuh apa yang terjadi dan berkembang diluar sana terkait dengan peristiwa itu. Apalagi peristiwa itu berdampak korban meninggal dunia dan juga ada yang harus jalani rawat jalan. Namun demikian, menanganinya tidak semudah memecahkan telur lalu menggorengnya, perlu waktu, kecermatan dan ketelitian,” tandas Kompol. Vitalis Sobak.(ion)

Baca Juga:  Uang Hasil Jadi Buruh Kasar disangka Upal

Komentar