Waingapu.Com – Aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Sat.Pol-PP) Kabupaten Sumba Timur (Sumtim) – NTT, batal menutup bengkel mobil ‘UT’. Segel yang sebelumnya telah disiapkan, urung untuk ditempel guna menandai bengkel yang terletak di wilayah RT 03, RW 01, Kampung Arab, Kelurahan Hambala, Kecamatan Kota Waingapu, Jumat (27/11) siang lalu itu. Aparat dan pemilik bengkel, karyawan serta masyarakat yang hadir kala itu bersepakat untuk berdialog dengan instansi terkait di kantor Sat Pol-PP.
Disaksikan kala itu, suasana panas sempat terjadi kala aparat Pol-PP tiba dan menjelaskan maksud kedatangannya. Robinson L. Praing, Kepala Bidang (Kabid) Ketertiban Umum (TIBUM) yang memimpin aparat Pol-PP saat itu dengan tegas dan terukur menuturkan tujuannya adalah untuk menjalankan perintah atau intruksi pimpinan, yakni menutup dan memberi segel bengkel milik Idrus Aseegaff itu.
Namun demikian pemilik bengkel dan sejumlah warga plus Arif Rahman, selaku ketu RT setempat meminta dengan sangat adanya kebijakan aparat agar tidak serta merta melakukan penutupan dan penempelan segel.
“Ingatlah dan mohon dipertimbangkan, ini ada mobil yang sedang dikerjakan, tentu bisa berdampak kurang baik bagi pemilik dan karyawan jika hadapi pertanyaan dan tuntutan dari pemilik mobil yang sudah titip mobilnya di sini. Mari semua pihak dan juga instansi terkait kita ketemu dan bicarakan biar lebih jelas duduk masalahnya,” tandas Arif Rahman menyatakan harapannya.
Taha Alwi Algadrie dan Idrus Assegaf selaku keluarga dan juga pemilik bengkel menjelaskan, bengkel yang mereka jalankan ini taat akan pajak dan sedang berproses dalam pengurusan ijin. Selain itu, mereka telah mengirimkan surat pengaduan ke instansi terkait dan ditembuskan kepada DPRD setempat.
“Saya harus dulu klarifikasi ke perijinan. Saya mau pertanyakan sebatas apa perijinan usaha ini. Kalau memang ada keputusan bahwa perijinan ini dibatalkan tentu harus saya dengar dan diberikan penjelasan detail secara langsung. Kami sudah mengirim surat ke DPRD, dan hingga kini belum ada tanggapan. Tapi tiba – tiba saja seperti ini. Belum ada tanggapan dari DPRD, Perijinan dan Bupati sudah langsung mau tutup begini, kita masyarakat bayar pajak ini pak, ada NPWP-nya,” papar Alwi Algadrie diamini Idrus dan karyawan serta warga lainnya.
Dengan memperhatikan realita yang terjadi saat itu, Robinson L. Praing menjelaskan agar pihak terkait bertemu di kantor Sat PP. “Bahwa penutupan ini tidak diterima hari ini. Maka saya minta itu dilakukan pula secara prosedural. Artinya disampaikan secara resmi. Jika ada keberatan, sekarang ini silakan ke kantor Sat Pol PP. Saya dan kami hadir disini karena atas perintah, jadi bentuk keberatan apapun silakan nanti disampaikan ke kantor hari ini juga dan berhubungan dengan Kasat Pol-PP,” tegasnya.
Disaksikan saat itu, aparat Pol-PP dan juga warga kemudian secara terpisah menuju kantor Sat Pol-PP. Setibanya di kantor, pihak perijinan dalam hal ini dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) kemudian dihadirkan dan dimulailah pembicaraan atau dialog. Sementara itu segel yang sebelumnya siap untuk dipasang pada bengkel untuk sementara diamankan di sebuah ruangan. (ion)