Waingapu.Com – Hingga kini pengusutan dan proses hukum terkait dugaan penyimpangan pengelolaan realisasi gaji ASN terus digulirkan oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumba Timur (Sumtim) – NTT. Tak hanya itu, pengelolaan dana kekurangan gaji berkala atau rapelan ASN pada tahun anggaran 2019 juga menjadi bidikan penyidik. Dipastikan dalam waktu dekat, sejumlah oknum akan didalami kembali keterangannya untuk mengungkap lebih jauh adanya dugaan penyimpangan sehubungan dengan kekurangan pembayaran gaji akibat dari kenaikan gaji berkala dan kenaikan pangkat ASN.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumtim, Okto Rikardo, melalui Kepala Seksi (Kasie) Pidana Khusus (Pidsus) Roesli Pringga Jaya, kepada wartawan, Rabu (24/02) siang lalu menyatakan, penyidik masih terus mendalami dugaan penyimpangan itu, untuk nantinya dipadukan dengan penyimpangan realisasi gaji ASN sebesar lebih dari Rp. 700 juta di Dinas Pendidikan Sumtim.
“Kita sudah ekpose di inspektorat, pendalaman-pendalaman juga telah kita lakukan. Hasil ekspos itu ditemukan adanya tambahan terkait dugaan kerugian negara. Itu dalam item kekurangan pembayaran gaji akibat dari kenaikan gaji berkala nilai mencapai lebih dari Rp.8 Miliar. Kita masih akan dalami terus dan nantinya akan kita gabung dengan dana sebelumnya sebesar Rp. 700 juta lebih untuk perhitungan kerugian keuangan negara,” urai Roesli.
Lebih jauh Roesli memaparkan, lazimnya ASN dapat kenaikan pangkat akan diikuti dengan pemenuhan haknya akan kenaikan gaji dan dibayarkan secara rapelan.
“Misalkan, kenaikan pangkat AN pada bulan Agustus, maka ASN yang bersangkutan harus dapat rapelan sejak April. Tapi ada ASN yang dapat Bulan Juli atau Agustus saja. Bahkan ada yang tidak sama sekali menerimanya. Jika demikian, hak ASN bersangkutan dikemanakan? siapa yang diuntungkan dengan dengan ini, itu yang akan kita dalami dan terus beproses. Tapi saya pastikan semuanya akan diproses hukum hingga dibawa ke meja hijau,” tandas Roesli yang ditemui di lopo depan Kantor Kejari setempat itu.
Ditanya para ASN yang alami kekurangan pembayaran gaji berkala atau kenaikan pangkat itu bertugas dimana? Roesli menyatakan mereka tersebar pada delapan Sekolah. Para ASN ‘malang’ itu didominasi oleh tenaga guru dan satu lainnya adalah tenaga non kependidikan.
“Jadi mereka yang tidak menerima hak akan kekurangan pembayaran gaji berkala itu tersebar pada delapan sekolah. Kemudian yang terbesar adalah delapan sekolahan dan satu non guru, atau ASN yang ada di Dinas. Dan satunya lagi yang besar adalah SD. Itu dananya total SP2D-nya delapan miliar sekian. Tapi penyimpangannya berapa kita belum tahu, maksimal minggu depan kita dapatkan kepastiannya dari ahli, dan dilanjutkan dengan penetapan tersangka,” tegasnya. (ion)