Tandingi Sopir Angkot? Sopir Bus & Wargapun ke DPRD

oleh
oleh

Waingapu.Com – Setelah sebelumnya didatangi dan menerima perwakilan sopir dan kondektur angkot jalur enam, para wakil rakyat di gedung DPRD Kabupaten Sumba Timur (Sumtim) NTT, Rabu (18/03) siang juga didatangi puluhan sopir Bus angkutan pedesaan dan sejumlah perwakilan warga asal selatan dan timur Sumtim.

Bak aksi tandingan, para sopir, kondektur dan warga ini datang dengan armada bus angkutan pedesaan bahkan juga bus kayu ke DPRD untuk menyampaikan keberatan mereka terkait pengoperasian Terminal Bus Kawangu, Kecamatan Pandawai.

Dalam kesempatan penyampaian aspirasi itu, mereka menilai dioperasikan Terminal Kawangu justru berimbas ketidakadilan, menyengsarakan dan membebani sopir bus juga masyarakat.

“Kami keberatan dengan dioperasikan Terminal Kawangu. Bagaimana tidak? Kami disuruh turun dari Bus, lalu harus naik angkot lagi ke kota, tentunya itu membuat tambahan beban biaya,” jelas salah seorang warga di lantai dasar Gedung DPRD setempat kala menyampaikan aspirasinya.

“Kami dari kampung bawa ayam satu ekor untuk dijual di kota, bayar bus 20 ribu, tapi sampai di Terminal Kawangu harus turun naik ojek atau angkot dan bayar 10 hingga 15 ribu, ayam yg kami jual hanya laku 50 ribu, bagaimana bisa beli beras bawa pulang ke kampung,” imbuh warga lainnya.

Tak hanya itu, sejumlah sopir Bus angkudes juga mengeluhkan ulah sejumlah oknum sopir dan kenek angkot yang berlagak preman. “Penumpang ditarik kesana, barang ditarik kelain tempat. Belum lagi ada yang menahan bus saat mengisi bbm ke kota, setelah diberi uang 20 atau 50 ribu baru bus dilepas,” keluh seorang sopir bus.

Tuntutan dan aspirasi para Sopir dan warga itu disikapi para wakil rakyat dengan pemberian tenggang waktu dua minggu bagi pemerintah melalui Dinas Perhubungan setempat. Waktu dua minggu itu diberikan untuk membenahi pelayanan dan pengoperasian Terminal Kawangu juga pengoperasian Terminal Pasar Baru yang merupakan Terminal angkudes arah barat dan juga angkutan antar kota.

“Selama dua minggu bus angkutan pedesaan boleh masuk kota untuk turunkan dan muat penumpang di Terminal Matawai. Setelah operasional terminal Pasar Baru difungsikan, maka terminal Kawangu juga harus difungsikan dan regulasinya wajib diindahkan bersama,” papar Jonathan Hani, sekretaris Komisi C DPRD setempat yang disambut koor setuju para pendemo, dan juga legislator serta unsur eksekutif yang diwakili oleh Sekda, Kadis. Perhubungan dan Asisten II Pemkab Sumtim.(ion)