Taring Ompong Perlindungan Anak Sumba Timur

oleh
oleh

“Kami orang NTT ini sudah terkenal, bahkan ke ujung dunia dengan budaya yang keras dalam mendidik anak. Bahkan keras habis”. Kalimat ini terucap dari seorang guru dalam seminar “Implementasi Kurikulum 2013” yang diselenggarakan Undana pada pertengahan bulan Mei 2014 lalu. Seminar ini mengelaborasi mosi bahwa metode pendidikan ke depan mengharamkan bentakan dan kekerasan. Ujaran guru tadi tidak menghentak jantung penulis. Fenomena yang sama telah penulis amati ketika masih bekerja di Sumba Timur.

Perilaku negatif kepada anak seperti kekerasan fisik dan diskriminasi sosial merupakan bentuk pelanggaran hukum. Hal ini jelas tertuang dalam Undang-Undang Perlindungan Anak (UU PA) No.23 tahun 2002. Pelanggaran hukum ini akan berujung ke pidana. Sosialisasi mengenai UU PA di Sumba Timur telah dilakukan gencar-gencaran oleh Lembaga Perlindungan Anak Sumba Timur bekerjasama dengan beberapa institusi pemerintahan bersama beberapa LSM. Sosialisasi dilakukan melalui berbagai media seperti brosur, baliho, spanduk, koran, radio, seminar serta beberapa kegiatan lainnya. Target dari sosialisasi ini adalah peningkatan kesadaran masyarakat akan pentingnya pemenuhan hak-hak anak serta pentingnya untuk melindungi anak dari berbagai macam perilaku negatif.

Reaksi yang timbul dari sosialisasi UU PA ini tidak selalu sesuai impian. Sebuah seminar di Waingapu yang bertema “Undang-Undang Perlindungan Anak No. 23 Tahun 2002” dengan pembicara Ketua Komisi Perlindungan Anak pada tahun 2012 memunculkan kejadian menarik. Seorang guru sekolah menengah atas memberikan argumen bahwa anak-anak didik mereka memperoleh kesuksesan karir melalui pendisiplinan fisik yang dulu diberikan, argumen ini disambung dengan persetujuan dari guru-guru lain. Guru tersebut kemudian mengutarakan jargon “di ujung rotan ada emas” yang telah lama berlaku di Sumba Timur. Ketua Komisi Perlindungan Anak membalas dengan mengeluarkan jargon baru yang berlaku saat ini yaitu “di ujung rotan ada rutan”.

Baca Juga:  Ini Penjelasan Terkait Adendum ‘Berjamaah’ di Bidang SDA – PUPR Sumba Timur

Tindakan guru tadi mencerminkan salah satu mekanisme pertahanan diri manusia yang diungkap Sigmund Freud (seorang tokoh Psikologi) yaitu rasionalisasi. Rasionalisasi terjadi saat seseorang memberikan penjelasan berbeda dari persepinya ketika orang tersebut menghadapi realita yang mulai berubah. Perubahan realita disini adalah perubahan dimana mendisiplinkan murid dengan fisik sudah tidak boleh lagi dilakukan karena anak sudah dilindungi hukum. Guru yang menyadari bahwa apapun yang dilarang hukum adalah perbuatan yang salah dan merugikan, berusaha mencari celah bahwa perilaku pendisiplinan memiliki kekayaan sendiri sehingga bisa dikategorikan sebagai perbuatan yang benar dan menguntungkan.

Hal yang hampir serupa terjadi dalam sebuah seminar dengan tema “Perlindungan Anak” pada tahun 2013 yang mendatangkan kepala-kepala sekolah menengah atas di Waingapu. Seminar ini mendatangkan pembicara seorang profesor pendidikan dari Universitas Nusa Cendana, Kupang. Resistensi kali ini muncul dengan lebih keras, seorang kepala sekolah berargumen dalam sebuah sesi tanya-jawab bahwa orang tua yang lebih sering melakukan kekerasan terhadap anak namun guru yang lebih banyak dikasuskan di Sumba Timur. Seorang kepala sekolah lain bahkan menjerit meminta Undang-Undang Perlindungan Guru sebagai tameng terhadap UU PA yang meresahkan sanubari mereka. Hal ini sempat membuat riuh peserta seminar yang setuju dengan pendapat kepala-kepala sekolah tersebut.

Baca Juga:  Juni Hingga Medio September 2019, 69 Rumah Di Sumba Timur Terbakar

Reaksi dari para kepala sekolah di Waingapu memperlihatkan kurangnya efektivitas upaya perlindungan anak dengan pendekatan sosialisasi UU PA. Teknik keras dalam melatih anak telah tumbuh subur di belantara pendidikan dan sosial Sumba Timur. Perubahan yang menitik-beratkan pada pemberian hukuman kepada pelanggaran menimbulkan kecenderungan bagi individu untuk berontak melawan regulasi tersebut. Orang tua dan guru, impoten dalam mencari jalan keluar selain memukul anak mulai saling menunjuk satu sama lain. Anak-anak, mendapat angin segar dari orang tua dan guru yang kehilangan akal, memvisualisasikan dirinya sebagai ‘superboy’ dan ‘supergirl’ karena kekebalan dari UU PA, mulai bertindak begal dan ugal-ugalan. Upaya pendekatan baru harus dipertimbangkan demi melindungi anak-anak yang rentan terhadap kekerasan.

Banyak ragam upaya prevensi dan intervensi yang dikembangkan untuk menangani permasalahan kekerasan kepada anak. Salah satu upaya yang marak berkembang saat ini adalah pendidikan perilaku serta sistem perilaku positif. Kedua pendekatan tersebut memiliki penekanan untuk mendukung perilaku-perilaku positif dari anak dengan menggunakan penguatan (reinforcement) serta mendisiplinkan dengan teknik habis waktu (timeout) yang terbukti efektif oleh riset-riset pendidikan.

Baca Juga:  Bom Ikan Marak, Urgen! Keberadaan Polair di Sumba

Suatu upaya penegakan hukum perlindungan anak baiknya dibarengi dengan pemberian alternatif solusi dalam mendisiplinkan anak tanpa melakukan kekerasan. Kedua langkah di atas merupakan alternatif yang bisa disosialisasikan oleh pihak-pihak pemerhati perlindungan anak untuk mengimbangi sosialisasi UU PA. Bahkan semestinya, pengajaran positif semestinya mendapat porsi lebih besar dan lebih sering ketimbang blow-out besar-besaran mengenai hukum pidana dan sosial seperti yang selama ini dilakukan. Mengapa dalam menegakkan hukum kita berani mendatangkan ketua Komnas PA sedangkan untuk mengenalkan disiplin positif kita cuma berani main lokal?

Mengutip istilah jadul ‘mencegah lebih baik dari mengobati’. Perilaku anak-anak Sumba Timur yang saling memuji, mendukung satu sama lain serta melakukan perubahan-perubahan kecil di lingkungannya akan jauh lebih baik ketimbang pemenjaraan besar-besaran para guru dan orang tua di negeri Sandelwood.Pendekatan positif mungkin saja bisa mengasah kembali taring-taring perlindungan anak untuk masa depan anak Sumba Timur yang lebih baik.[*]

*] Indra Yohanes Kiling, Dosen Psikologi Universitas Nusa Cendana
Tulisan ini merupakan modifikasi dari artikel ilmiah karya penulis yang akan diseminarkan dalam Seminar Nasional Indonesia Timur (SENANTI) di Universitas Atma Jaya, Yogyakarta.

Komentar