Waingapu.Com – Data Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada semester pertama tahun 2021 menyebutkan tingkat kepatuhan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) secara khusus bidang legislatif terjadi penurunan. Jika periode yang sama ditahun sebelumnya tercatat 74 persen, kini berada pada kisaran 55 persen. Demikian paparan Plt. Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan, Ipi Maryati Kuding dalam rilisnya yang diterima media ini, Selasa (07/09) malam lalu.
Selain itu kata Ipi, meskipun secara nasional dari seluruh bidang eksekutif, legislatif, yudikatif, dan BUMN/D terjadi peningkatan kepatuhan, yakni dari 95 persen menjadi 96 persen, KPK masih mendapati banyak laporan kekayaan yang disampaikan tidak akurat.
“Bagi KPK, kepatuhan LHKPN merupakan bukti komitmen penyelenggara negara dalam pencegahan korupsi. Komitmen tersebut seharusnya didasari pada keyakinan bahwa penyelenggara negara wajib menjaga integritas dengan menunjukkan transparansi dan akuntabilitasnya sebagai pejabat publik, tandasnya.
Sehubungan dengan itu, KPK telah melakukan upaya-upaya untuk meningkatkan kepatuhan LHKPN dengan memberikan kemudahan pelaporan secara online, tidak mengharuskan melampirkan semua dokumen kepemilikan harta, serta memberikan bimbingan teknis dan sosialisasi pengisian LHKPN secara regular. Sehingga, tidak ada alasan bagi penyelenggara negara untuk tidak melaporkan harta kekayaan secara tepat waktu dan akurat. Menyampaikan LHKPN kini sangat mudah dan cepat.
Dalam kaitan itu KPK melalui Kedeputian Pencegahan dan Monitoring, menyelenggarakan webinar bertajuk “Apa Susahnya Lapor LHKPN Tepat Waktu dan Akurat” yang juga dilaksanakan Selasa (07/09) yang dimulai pukul 09.00-12.00 WIB.
Webinar ini dibuka oleh Ketua KPK Firli Bahuri dan menghadirkan sejumlah pimpinan instansi sebagai narasumber yang akan berbagi informasi dan tips meningkatkan kepatuhan LHKPN di instansinya masing-masing, yaitu Ketua MPR Bambang Soesatyo mewakili unsur legislatif, Menteri BUMN Erick Thohir mewakili unsur eksekutif dan BUMN/D, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mewakili unsur pemerintah daerah, Peneliti FORMAPPI Lucius Karus sebagai unsur masyarakat, dan Deputi Bidang Pencegahan & Monitoring KPK Pahala Nainggolan.
Selain itu, webinar diselenggarakan untuk meningkatkan pemahaman para Penyelenggara Negara pentingnya LHKPN dalam pemberantasan korupsi. Juga membangun kesadaran diri para Penyelenggara Negara untuk memenuhi kewajibannya menyampaikan LHKPN secara tepat waktu dan akurat. (ion)