Waingapu.Com – Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pendapatan Daerah (Penda) Provinsi Nusa Tenggara Timur, Wilayah Kabupaten Sumba Timur, pada Tahun Anggaran 2023, mendapat tanggung jawab dari target Penerimaan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur yang bersumber dari Pajak kendaraan bermotor ebesar Rp.35.074.883.804. Target itu meningkat dari Tahun 2022 lalu.
Hal itu dikatakan Kepala UPT Pendapatan Daerah Provinsi NTT Wilayah Kabupaten Sumba Timur Oktavianus Mare, didampingi Kasubag Tata Usaha Fredienson Evlison Jara, S.STP di ruang kerja Kepala UPT. Wilayah Sumba Timur, yang berlokasi di Jalan Ampera Nomor 14, Kelurahan Matawai Kecamatan Kota Waingapu Kamis (15/6/2023)
Realisasi penerimaan, kata Oktavainus sampai dengan kondisi pertengahan Juni 2023, sebesar Rp7.3 Miliar atau meningkat secara kinerja dibandingkan tahun sebelumnya sebsar Rp6,6 Miliar. Peningkatan tersebut kata dia pada aspek Pajak Tahunan, Tunggakan dan juga Pendapatan Denda Pajak Kendaraan bermotor.
Okto Mare, demikian sapaan akrab Kepala UPT Pendapatan Daerah Provinsi NTT Wilayah Kabupaten Sumba Timur, lebih lanjjut menuturkan bahwa peningkatan penerimaan terjadi, merupakan dukungan dan kerja sama dari semua pihak atau semua stake holder yang ada di Kabupaten Sumba Timur, diantaranya Bupati dan Wakil Bupati, Kapolres Sumba Timur, Para Kepala Desa/Lurah, para Camat, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Awak media dan segenap masyarakat wajib pajak kendaraan bermotor.
Putra asal Kecamatan Tana Wawo Kabupaten Sikka, yang juga mantan Kasubag Tata Usaha pada UPT.Pendapatan Daerah Provinsi NTT Wilayah Kabupaten Malaka itu lebih jauh menyatakan harapan pada semua pihak untuk terus mendukung dalam pelaksanaan berbagai program dalam rangka peningkatan Penerimaan Pajak Kendaraan bermotor di Daerah ini.
Pencapaian yang diraih lanjut Okto Mare tidak terlepas dari inovasi dan terobosan program pendekatan pelayanan yang diberikan kepada masyarakat pemilik kendaraan bermotor, diantaranya Samsat Keliling (SAMLING), Samsat Pasar (SAMPAR), Jemput bola Pelayanan (JEMPOLA) dan Komunikasi, Informasi dan Edukasi ( KIE) tentang sadar pajak kendaraan bermotor.
Juga disebutkannya bahwa setiap bulan sejak awal tahun 2023, pihaknya sudah menjadwalkan program pendekatan pelayanan, didukung dengan data masyarakat pemilik kendaraan telah menunggak, terlambat dan telah jatuh tempo.
“Pelayanan yang diberikan yakni.memberikan kepastian imformasi tentang jumlah pajak yang akan dibayar sekaligus memberikan pelayanan langsung di Rumah, Desa, Kecamatan dan pasar-pasar tradisional yang ada di wilayah Kabupaten Sumba Timur, guna membantu masyarakat dari sisi waktu, biaya dan tenaga,.mengingat jarak dari dan ke Kantor Samsat cukup jauh,” papar Okto Mare.
Sejauh ini, dari 22 Kecamatan yang tersebar di Kabupaten Sumba Timur, dan yang telah dikunjungi antara lain, Kota Waingapu, Kambera, Kanatang, Pandawai, Lewa, Umalulu, Rindi, Pahunga Lodu, Wula Waijelu, Hahar, Karera, Tabundung, Kahunga Eti, dan Matawai La Pau.
“Sementara delapan kecamatan lainnya akan tetap kita kunjungi, namun tidak secara rutin karena secara data potensi kendaraan di wilayah tersebut, sangat sedikit dan banyak beroperasinya kendaraan berplat luar wilayah NTT seperti Bali, Sumbawa, Jawa dan lainnya,” timpalnya.
Kendati demikian pihaknya tetap beroptimis bahwa sampai dengan akhir tahun 2023 akan mencapai target bahkan over target. Untuk itu, dukungan dari semua pihak sangat diperlukan.
“Dengan senantiasa sadar dan taat pajak kendaraan dan juga gerakan untuk stop membeli kendaraan bekas dari luar NTT atau Sumba Timur, karena tidak memberikan kontribusi untuk membangun daerah, bahkan menguras dari sisi quota Bahan Bakar Kendaraan, yang sesungguhnya bagi masyarakat pemilik kendaraan yang beralamat Sumba Timur ,serta pajak dibayarkan bukan untuk Provinsi NTT atau Sumba Timur, melainkan untuk daerah sesuai alamat kendaraan tersebut,” pungkasnya(ion)