Datang dari Bima, Berburu di Komodo: Tiga Nama Ini Kini Berhadapan dengan Hukum

oleh
Tiga pelaku perburuna rusa usai diamankan aparat Ditpolairud Polda NTT-Foto: istimewa

Kupang, Waingapu.Com-Aksi perburuan rusa di kawasan Taman Nasional Komodo bukan dilakukan warga lokal. Polisi mengungkap tiga terduga pelaku yang diamankan berasal dari Kabupaten Bima, Provinsi NTB.

Mereka adalah Yasin dari Desa Lambu, Kecamatan Lambu, Adrun dan Abdulah dari Desa Simpasai, Kecamatan Monta. Ketiganya ditangkap patroli gabungan Ditpolairud Polda NTT dan Balai Taman Nasional Komodo.

Penangkapan ini terjadi setelah aparat menerima informasi rencana perburuan satwa dilindungi di wilayah Loh Laju Pemali.

Direktur Polairud Polda NTT Kombes Pol Irwan Deffi Nasution menyebut kasus ini mencerminkan semakin nekatnya pelaku kejahatan lingkungan.

“Mereka menempuh lintas laut antardaerah, masuk kawasan konservasi, bahkan membawa senjata api,” ujarnya.

Operasi dimulai Sabtu (13/12/2025) malam dengan dukungan pemantauan GPS perahu pelaku.

Pada Minggu dini hari (14/12/2025) sekitar pukul 02.00 WITA, perahu target terdeteksi dan dihentikan.

Alih-alih menyerah, para pelaku melakukan perlawanan bersenjata, memicu kejar-kejaran dan baku tembak di laut Komodo.

Situasi berhasil dikendalikan setelah aparat melepaskan tembakan peringatan. Yasin, Adrun, dan Abdulah diamankan di lokasi.

Barang bukti berupa satu ekor rusa jantan, senjata api laras panjang, peluru, selongsong, serta dua bilah pisau turut diamankan.

Ketiga terduga pelaku kini ditahan untuk proses hukum lanjutan sesuai Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Polisi menegaskan kasus ini menjadi peringatan keras bahwa kawasan Komodo bukan ruang bebas bagi pemburu liar.

“Siapa pun pelakunya, dari mana pun asalnya, akan kami tindak tegas,” tutup Irwan.(rud)

Komentar