Kerugian Negara Capai Lebih Dari Rp3,79 Miliar, Kejari Sumba Timur Tahan Tiga Pejabat KPU

oleh
Kejaksaan Negeri Sumba Timur tetapkan tiga orang pejabat KPU setempat sebagai Tersangka dugaan korupsi dana hibah Pilkada 2024-Foto: Waingapu.Com

Waingapu.Com-Kasus dugaan penyimpangan dana hibah Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumba Timur Tahun Anggaran 2024 mulai menemui titik terang. Kejaksaan Negeri Sumba Timur mengungkap kerugian negara mencapai lebih dari Rp3,79 miliar yang diduga kuat merupakan ulah tiga pejabat KPU setempat.

Kepala Kejaksaan Negeri Sumba Timur, Akwan Anas, menuturkan bahwa angka fantastis itu merupakan hasil audit ahli keuangan negara. “Kerugian keuangan negara mencapai Rp3.792.623.742. Jumlah ini berasal dari penyalahgunaan dana hibah Pilkada 2024,” jelasnya.

Ketiga tersangka berinisial SBD, SL, dan SR, yang oleh Kajari disebut ‘Tiga S ‘itu kini resmi ditahan selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan. Mereka masing-masing menjabat sebagai Sekretaris, PPK, dan Bendahara di lingkungan KPU Kabupaten Sumba Timur.

Akwan memaparkan, penyidikan menemukan adanya praktik pemborosan dan mark-up laporan belanja hibah. “Anggaran yang semestinya digunakan untuk kegiatan demokrasi malah diselewengkan. Ini jelas bentuk pelanggaran hukum,” ujarnya didampingi Helmy Febrianto Rasyid, Kasi Pidsus Kejari Sumba Timur.

Penetapan tersangka dituangkan dalam Surat Perintah Tap-01 hingga Tap-03/N.3.19/Fd.1/11/2025, tertanggal 4 November 2025. Selain itu, Kejaksaan juga telah memeriksa 30 saksi dan dua ahli untuk menguatkan alat bukti.

“Penegakan hukum ini menjadi bentuk tanggung jawab negara untuk memastikan dana publik digunakan sebagaimana mestinya,” tambah Helmy Febrianto Rasyid, Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus).

Kejari Sumba Timur menegaskan akan melanjutkan penyidikan hingga tahap pelimpahan berkas ke Jaksa Penuntut Umum. “Kami tidak akan berhenti sampai kasus ini tuntas dan terang benderang,” tutup Akwan.(ion)

Komentar