MoU Pidana Kerja Sosial, Gubernur Melki: Hukum Tidak Hanya Menghukum, Tapi Memulihkan

oleh
Pemerintah Provinsi NTT dan Kejaksaan Tinggi NTT resmi meneken MoU penerapan pidana kerja sosial sebagai alternatif pemidanaan, Senin (15/12/2025)-Foto: istimewa

Kupang, Waingapu.Com-Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur bersama Kejaksaan Tinggi NTT menandai babak baru penegakan hukum dengan menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) penerapan pidana kerja sosial bagi tindak pidana, Senin (15/12/2025).

Penandatanganan MoU yang berlangsung di Aula El Tari Kupang itu dirangkaikan dengan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kejaksaan Negeri dan Pemerintah Kabupaten/Kota se-NTT, sebagai bentuk komitmen bersama menghadirkan wajah hukum yang lebih manusiawi.

Gubernur NTT Melki Laka Lena menegaskan, pidana kerja sosial merupakan pola baru yang harus dioptimalkan daerah untuk menjawab tantangan penegakan hukum yang selama ini terlalu bertumpu pada pemenjaraan.

“Model ini diharapkan meningkatkan efektivitas penegakan hukum tanpa harus selalu mengandalkan hukuman penjara,” kata Melki dalam sambutannya.

Menurutnya, pidana kerja sosial bukan sekadar alternatif hukuman, tetapi sarana membangun kesadaran sosial, tanggung jawab bersama, dan kontribusi nyata bagi masyarakat.

“Ini tentang pemulihan, pembinaan, dan perubahan perilaku. Hukum harus hadir secara manusiawi, progresif, dan berkeadilan substantif,” ujar Melki.

Ia menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Agung RI, Kejati NTT, serta seluruh kepala daerah yang ikut mendorong lahirnya kolaborasi tersebut.

Kepala Kejaksaan Tinggi NTT Roch Adi Wibowo menekankan, MoU ini bukan formalitas seremonial, melainkan langkah konkret perubahan paradigma pemidanaan.

“Pidana kerja sosial harus dijalankan sungguh-sungguh dan memberi nilai tambah bagi masyarakat,” tegas Roch.

Ia juga meminta pemerintah kabupaten/kota terlibat aktif dalam pengawasan dan pelaksanaan kerja sosial agar berkelanjutan.

Kegiatan ini turut dihadiri Bupati Sumba Timur Umbu Lili Pekuwali dan Kepala Kejaksaan Negeri Sumba Timur Akwan Annas, bersama para bupati, wali kota, dan kepala kejaksaan negeri se-NTT.

Penandatanganan MoU ini diharapkan menjadi fondasi kuat penegakan hukum yang tidak hanya menghukum, tetapi memulihkan dan memberdayakan.(ped)

Komentar