Tambang Emas Ilegal Ancam Hulu Enam DAS, Koalisi Sipil Sumba Timur Desak Bupati Bertindak

oleh
Sejumlah organisasi masyarakat sipil di Sumba Timur menyatakan sikap tegas menolak penerbitan izin dan aktifitas tambang emas di Sumba-Foto: Waingapu.Com

Waingapu.Com-Aktivitas penambangan emas ilegal di wilayah penyangga Taman Nasional Laiwangi Wanggameti kian meluas. Desa Karipi, Wanggameti, Mahaniwa, Ramuk, Katikutana, Katikuwai hingga Praibokul menjadi titik-titik baru yang disebut mengalami tekanan eksploitasi.

Situasi ini dipaparkan dalam konferensi pers Koalisi Masyarakat Sipil Sumba Timur yang dibuka oleh Anto Killa, lalu dipresentasikan secara rinci oleh Stepanus Landu Paranggi di Kelurahan Kambadjawa, Kota Waingapu, Rabu (18/2/2026) siang lalu.

Diuraikan Stepanus, wilayah penyangga tersebut bukan ruang kosong. Ia adalah hulu dari sedikitnya enam daerah aliran sungai (DAS) utama di Kabupaten Sumba Timur.

Enam DAS itu meliputi Kambaniru, Melolo, Kawangu, Watumbaka, Kadumbul dan Nggongi, mengaliri 13 kecamatan, 52 desa, serta 8 kelurahan.

“Kalau hulu dirusak, hilir akan menanggung akibatnya. Air minum, sawah, ternak, semua akan terdampak,” tegas Stepanus.

Ia menyebut, ancaman ini bukan sekadar isu lingkungan. Ini menyentuh ketahanan pangan dan keberlanjutan hidup masyarakat Sumba Timur secara menyeluruh.

Secara hukum, wilayah penyangga kawasan konservasi dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990. Aktivitas tambang tanpa izin juga melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020.

Koalisi menilai pembiaran tambang ilegal sama dengan membiarkan degradasi ekologis berlangsung perlahan.

“Penambangan tanpa izin adalah tindak pidana. Tidak ada alasan untuk mentolerir,” katanya.

Selain kerusakan tanah dan air, penggunaan merkuri disebut berpotensi memperparah pencemaran.

Koalisi mendesak Bupati Sumba Timur tidak menerbitkan rekomendasi ataupun mengizinkan pertambangan di wilayah penyangga.

“Ini langkah preventif yang paling masuk akal jika pemerintah serius menjaga sumber air,” ujar Stepanus.

Koalisi juga mendorong penegakan hukum tegas terhadap pelaku maupun pihak yang memfasilitasi.

“Wilayah penyangga adalah benteng terakhir sabana dan ekologi Sumba. Jika ini runtuh, krisis ekologis tinggal menunggu waktu,” tutupnya.

Adapun Koalisi ini terdiri dari Stimulant Institute, PELITA, Bumi Lestari, YKPAI, SID, KOPPESDA, Kawan Baik, LPA Sumba Timur, SOPAN Sumba, FPRB ST, AMAN Sumba Timur dan WALHI NTT.(ped/ion)

Komentar