Kupang, Waingapu.Com-Pemerintah Kabupaten Sumba Timur mengambil langkah serius dalam memperkuat perlindungan perempuan dan anak. Sekretaris Daerah (Sekda) Sumba Timur, Umbu Ng. Ndamu, memastikan seluruh syarat pembentukan UPTD PPA dipenuhi tanpa celah.
Hal itu ditegaskan saat Sekda melakukan koordinasi dengan DP3AP2KB Provinsi NTT di Kupang, Kamis (5/2/2026). Dan juga ketika ditemui wartawan, Jumat (6/2/2026) di Waingapu.
Didampingi Staf Perlindungan Hak Perempuan DP3AP2KB Kabupaten Sumba Timur, Sekda berdiskusi langsung dengan Kepala Bidang Perlindungan Khusus Anak dan Kepala Seksi Perlindungan Hak Perempuan DP3AP2KB Provinsi NTT.
Dijelaskan Umbu Ndamu, fokus utama pertemuan adalah percepatan pembentukan UPTD PPA Sumba Timur, termasuk kelengkapan administrasi dan substansi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sekda Umbu Ngadu Ndamu menekankan, kesalahan kecil dalam administrasi bisa berdampak pada tertundanya pembentukan UPTD PPA.
“Kami ingin semua persyaratan clear sejak awal. Jangan sampai bolak-balik perbaikan dokumen karena ada yang terlewat,” ujarnya.
Menurutnya, UPTD PPA bukan hanya struktur organisasi baru, tetapi instrumen negara untuk menjamin hak dan keselamatan perempuan serta anak.
DP3AP2KB Provinsi NTT memberikan arahan teknis terkait mekanisme pengusulan hingga keluarnya Pertimbangan Teknis dari Kementerian PPPA.
Pemerintah Kabupaten Sumba Timur menargetkan seluruh tahapan selesai pada Februari 2026, termasuk rekomendasi Gubernur NTT.
“Target kami jelas, UPTD PPA harus segera terbentuk agar pelayanan perlindungan bisa berjalan lebih optimal,” kata Sekda.
Dengan langkah ini, Pemkab Sumba Timur berharap penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak dapat dilakukan secara lebih terstruktur dan terintegrasi.(wyn)







