Waingapu.Com – Hingga 31 Desember 2017, sesuai data Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sumba Timur (Sumtim), NTT, warga wajib KTP yang belum melakukan perekaman E-KTP sebanyak 28.529 Jiwa. Demikian dijabarkan Sekretaris Disdukcapil Sumtim, Nicolas Radandima kala ditemui Wartawan di ruang kerjanya Selasa (06/03) siang lalu.
Kendati demikian, demikian lanjut Nicolas, warga yang melakukan perekaman KTP sudah cukup banyak yakni mencapai 141.040 jiwa. “Kalau warga yang sudah melakukan perekaman dan sudah tercetak atau sudah miliki E-KTP sebanyak 136.588 jiwa dari total 169. 569 jiwa penduduk Sumba Timur,” lanjutnya.
Guna terus meminalisir warga yang belum merekam dan miliki KTP, Disdukcapil juga terus melakukan sosialisasi dan menegaskan kepada operator di tingkat kecamatan dan petugas registrasi untuk melakukan perekaman dengan sistem jemput bola.
“Kami juga dari Dinas beberapa kali terjun ke lapangan yakni ke desa-desa pada 22 kecamatan yang ada. Selain untuk melakukan sosialisasi juga untuk melayani perekaman E-KTP,” jelas Nicolas seraya menambahkan bahwa blangko E-KTP yang tersedia di Disdukcapil Sumtim hingga kini masih mencukupi.(ion)