Anggaran Daerah NTT Wajib Responsif Gender, Gubernur: Tak Boleh Lagi Seragam

oleh
Sosialisasi peraturan Gubernur tentang perencanaan dan penganggaran responsif gender-Foto: istimewa

Kupang, Waingapu.Com-Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur menegaskan setiap rupiah anggaran daerah kini wajib memperhatikan aspek gender. Hal ini dipastikan setelah terbitnya Peraturan Gubernur NTT No. 34 Tahun 2025 tentang Perencanaan dan Penganggaran Responsif Gender.

“Tidak boleh lagi perencanaan seragam. Kebutuhan perempuan, laki-laki, anak-anak, penyandang disabilitas hingga kelompok rentan lain harus masuk dalam dokumen resmi pemerintah,” ujar Gubernur Melki Laka Lena dalam sambutan yang dibacakan Plh. Asisten I Setda NTT, Kanisius H.M. Mau.

Menurutnya, regulasi ini menjadi pedoman agar pembangunan tidak diskriminatif. “Dengan begitu, pemanfaatan anggaran lebih tepat sasaran dan manfaatnya bisa dirasakan adil oleh seluruh masyarakat,” jelasnya.

Pergub 34/2025 lahir setelah evaluasi panjang. Data pemerintah menunjukkan ketertinggalan perempuan masih kentara di bidang ekonomi dan ketenagakerjaan. Di sektor pendidikan, anak perempuan tertinggal di jenjang SD, sementara di kesehatan, tingginya angka kematian ibu dan anak menjadi alarm serius.

“Belum lagi kekerasan terhadap perempuan dan anak yang mencapai rata-rata satu kasus per hari di NTT. Itu fakta yang tidak boleh diabaikan,” tegas Kanisius.

Program SIAP SIAGA dari Pemerintah Australia turut memberi dukungan. Area Manager Silvia Fanggidae menyatakan, perencanaan responsif gender penting juga dalam penanggulangan bencana. “Ketika bencana terjadi, kelompok rentan adalah pihak yang paling terdampak. Karena itu mereka harus dipikirkan sejak tahap perencanaan pembangunan normal,” katanya.

Dalam forum sosialisasi, hadir 41 perangkat daerah provinsi, 22 kepala dinas kabupaten/kota se-NTT, serta perwakilan masyarakat sipil. Kegiatan ini dilakukan secara hybrid, sebagian hadir langsung di Kupang dan sebagian melalui daring.

Pembicara dari DP3A NTT, Ruth Diana Laiskodat, mengingatkan bahwa regulasi ini akan percuma jika hanya berhenti pada tataran wacana. “Yang paling penting adalah implementasi nyata dalam dokumen perencanaan hingga penganggaran. Baru kemudian hasilnya bisa dinikmati masyarakat,” ujarnya.

Sedangkan Oswaldus Rabu dari Biro Hukum Setda NTT menjelaskan bahwa Pergub ini menindaklanjuti amanat Perda No. 5 Tahun 2022 tentang Pengarusutamaan Gender. “Ini jawaban hukum atas kesenjangan nyata dalam pembangunan,” katanya.

Dengan regulasi ini, NTT berharap bisa memperbaiki wajah pembangunan yang selama ini masih bias. “Keadilan gender bukan pilihan, tapi kewajiban kita bersama,” tutup Gubernur.(ped)

Komentar